Sidang Ferdy Sambo
Daftar Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ada ART Susi hingga Kodir
Daftar Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Mulai ART, Ajudan Hingga Keluarga Sambo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Selatan, di antaraya ART Susi hingga Kodir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Selasa (8/11/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).
Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa saksi yang akan dihadirkan JPU sekitar 13 orang.

"Sidang pemeriksaan saksi, tapi nanti kepastian yang hadir belum tahu berapa," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).
Dari daftar nama yang didapatkan dari humas PN Jakarta Selatan bahwa hari ini jaksa akan menghadirkan beberapa asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Mereka di antaranya, Susi, Sartini, Rojiah, Abdul Somad serta kakak kandung dari Ferdy Sambo yakni Leonardo Sambo.
Berikut daftar nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (8/11/2022) ini.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yakni Susi, Sartini, Rojiah, Abdul Somad, dan Daryanto atau Kodir.
Kemudian dari Satpam yakni Damianus Laba Kobam atau Damson, Alfonsius Dua Lurang dan Marjuki merupakan satpam komplek.
Selanjutnya saksi yang dihadirkan yang dari ajudan Ferdy Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq.
Selanjutnya ada Prayogi Iktara Wikaton, sebagai supir.
Ada juga nama Farhan Sabilah, yang merupakan anggota Polri.
Terakhir, yakni Leonardo Sambo yang merupakan kakak Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati PCR di Hari Berbeda, Petugas Kesehatan Beri Kesaksian
Baca juga: Sejumlah Saksi Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hari Ini
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Saksi Mangkir Dominan Orang Dekat Ferdy Sambo, Ini Perintah Hakim