Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Saksi Mangkir Dominan Orang Dekat Ferdy Sambo, Ini Perintah Hakim
Orang dekat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang mangkir jadi saksi adalah Rojiah dan Sartini, ART pada pasangan suami istri terdakwa pembunuhan itu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pada lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022), ada 7 saksi yang hadir.
Adapun sidang pada tadi pagi hingga siang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara di antara 7 saksi yang tidak hadir itu, 5 di antaranya tergolong orang dekat Ferdy Sambo, atau setidaknya pernah memiliki hubungan dengan bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
Mereka yang disebut orang dekat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu adalah Rojiah dan Sartini, yang merupakan asisten rumah tangga pada pasangan suami istri yang menjadi terdakwa itu.
Selanjutnya Novianto Rifai dan Sadam yang dulunya menjadi staf pribadi serta sopir Ferdy Sambo saat terdakwa masih jadi perwira tinggi Polri.
Sementara satu orang lagi adalah memiliki hubungan pekerjaan dengan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam, yakni Raditya Adhiyasa, yang merupakan pekerja lepas pada Biropaminal Divpropam Polri.
Sedangkan dua orang lagi yang tak hadir, adalah Tjong Djiu Fung dari Biro Jasa CCTV, dan Anita Amalia Dwi Agustine selaku CS Layanan Luar Negeri BNI.
Adapun lima orang saksi yang berani hadir di PN Jakarta Selatan tadi pagi berasal dari petugas swab, sopir ambulans, dan provider telepon selular.
Majelis Hakim sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum soal 7 saksi yang mangkir tersebut.
Pihak JPU menyebut sebelumnya telah secara resmi meminta kepada yang mangkir itu supaya hadir di ruang sidang.
Namun pada hari yang ditentukan, ternyata para saksi itu tidak datang 7 orang, dan hanya 5 orang yang hadir.
Hakim pun meminta agar diagendakan lagi pemeriksaan saksi yang tidak hadir hari ini.
Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, menyebut ada ancaman bagi saksi yang mangkir.
Namun soal mangkir ini, ucapnya, perlu didalami lagi penyebabnya, apakah sengaja atau karena kesibukan lain atau mungkin faktor lain.
"Menjadi saksi itu kewajiban kalau dipanggil. Kalau seandainya tidak hadir, bisa dihadirkan secara paksa, tapi itu pilihan terakhir ya," kata Hery dikutip dari wawancara di Breaking News Kompas TV.