Sidang Ferdy Sambo
Lengkap, Kesaksian Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir Yosua dari TKP ke RS Polri
Lima orang saksi memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan untuk tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
"Saya menjelaskan saya dari mitra kecelakaan Satlantas Jakarta Timur, saya yang membantu mengevakuasi kecelakaan," katanya.
Kemudian dia dipersilahkan untuk mengevakuasi jenazah almarhum Brighadir Yosua.
Sebelumnya diberitakan Supir ambulance yang membawa jenazah dari rumah dinas Ferdy Sambo melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidaang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Saksi yang memberikan keterangan berjumlah lima orang dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Bharada richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Pas diangkat itu megangnya tangan dua duanya yang mulia, bukan kepala,"
"Waktu diangkat kepalanya (Brigadir Yosua) ada mengeluarkan darah," tanya hakim Wahyu Iman Santosa.
"Ada yang mulia," kata saksi Ahmad.
"Banyak," tanya hakim lagi.
"Itu nggak tahu keluar dari organ tubuhnya atau dari genangan yang di lantai itu yang mulia, saya kurang ngerti juga. Karena saya tidak mengecek lagi," kata saksi.
Saksi juga menjelaskan bahwa saat dia mengangkat jenazah Brigadir Yosua sedang mengenakan masker.
"Itu jenazah ditutup masker, saya tidak membuka masker itu," ujar saksi.
Kemudian hakim menanyakan kepada saksi yang merupakan supir ambulance tersebut terkait luka yang ada di tubuh Brigadir Yosua.
"Luka apa yang pertama saudara lihat," tanya hakim.
"Hanya luka tembak yang mulia," kata saksi.
"Luka tembak dimana," tanya hakim memperjelas.
Ahmad syahrul Ramadhan menjelaskan bahwa luka yang pertama dilihatnya berada di bagian dada kiri Brigadir Yosua.
"Disini yang mulia (menunjukkan posisi luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua), di dada yang mulia," jelas saksi.
Saksi mengetahui bahwa luka yang dilihanya itu merupakan luka tembak karena ada bolongan.
"Tahu darimana kalau itu luka tembak," tanya hakim lagi.
"Ada bolongan yang mulia," ungkap saksi.
"Sebelah kiri kalau tidak salah yang mulia," katanya.
Kemudian dia mengatakan bahwa dia dibantu untuk memasukkan jenazah ke kantong.
"Kalau tidak salah 3 atau 4 orang yang mulia,"
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tindakan Rian Ibram pada Dewi Perssik di Studio TV Bikin Aldi Taher Naik Pitam: Camkan di Kepala Lo!
Baca juga: Pembukaan PPPK, Wali Kota Jambi Tidak akan Hapus Tenaga Honorer: Sampai Kita Siap
Baca juga: Pemprov Jambi Dapatkan Formasi 150 PPPK Guru