Sidang Ferdy Sambo

Hakim Tolak Pisahkan Sidang Bharada E dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Harus Efisien dan Murah

Permintaan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk memisahkan persidangan dengan terdakwa lainnya ditolak hakim.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
capture
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy 

Update kasus Ferdy sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Permintaan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk memisahkan persidangan dengan terdakwa lainnya ditolak hakim.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak memisahkan persidangan terdakwa Bharada E dengan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Persidangan dengan tiga terdakwa yakni Bharada E, Kuat Maruf dan bripka Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan beragendakan pemeriksaan saksi, Senin (7/11/2022).

Dalam persidangantersebut, Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E memohon kepada majelis hakim untuk memisahkan pemeriksaan kliennya.

Permintaan tersebut karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).

"Izin yang mulia terkait dengan permintaan kami dari penasihat hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya yang mulia," kata Ronny Talapessy dikutip dari tayangan breakingnews pada Senin (7/11/2022).

"Sudah menyampaikan dalam hal ini status klien kami sebagai justice collabotaor, kami memohon kepada majelis hakim agar memisahkan pemeriksaan terhadap klien kami," kata Ronny usai sidang.

Baca juga: Sopir Ambulans Lihat Ada Luka Tembak di Dada Brigadir Yosua

Baca juga: Cerita Supir Ambulan, Jenazah Brigadir Yosua Tak Langsung Dibawa ke Ruang Mayat Tapi ke IGD RS Polri

"Sangat terbatas waktunya untuk menggali keterangan dari saksi yang dihadirkan," ujarnya.

Namun permintan kuasa hukum Bharada E tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Hakim menilai bahwa persidangan harus dilakukan dengan efisien dan murah.

"Ini persidangan ini sesuai dengan asas sederhana cepat dan murah. Ini saksi kita belum periksa ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," ujar hakim di dalam persidangan.

Menurut majelis hakim bahwa sejauh ini proses persidangan masih berjalan dengan baik. Sehingga permintaan Ronny Talapessy tersebut tidak dapat dikabulkan.

"Untuk sementara Majelis masih menganggap ini bisa berjalan sehingga jika majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri sendiri ya," pungkasnya.

Sopir ambulan yang membawa jenazah melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat.
Sopir ambulan yang membawa jenazah melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat. (capture)

#5 Saksi Beri Keterangan

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua mendengan keterangan lima orang saksi.

Keterangan lima orang saksi tersebut untuk tiga orang terdakwa, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Diantara saksi yang memberikan keterangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu dari petugas swab hingga supir ambulans.

Pantauan di persidangan berdasarkan siaran breaking news Kompas TV, ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu telah memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk saksi yang hadir saat ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru berjumlah lima orang.

"Untuk saat yang hadir disini baru lima orang yang mulia," kata salah satu JPU kepada hakim.

Kelima saksi itu dari petugas swab, supir ambulance yang membawa Brigadir Yosua dan pegawai telekomuikasi sepeti XL dan Telkomsel.

Mereka yakni, Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia dari Petugas Swab di Smart Co Lab.

Baca juga: Pasokan BBM Subsidi di SPBU Persijam dan Koni Capai 16 Ribu Liter per Hari

Baca juga: Persiapkan Diri Anda, KPU Jambi Akan Bentuk Badan Ad Hoc PPK/PPS Mulai 15 November 2022

Bimantara Jayadiputro, merupakan Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support.

Saksi Viktor Kamang dari Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA.

Ahmad syahrul Ramadhan merupakan Driver Ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua


#SAKSI LIHAT ADA LUKA TEMBAK

Supir ambulance yang membawa jenazah dari rumah dinas Ferdy Sambo melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidaang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Saksi yang memberikan keterangan berjumlah lima orang dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Bharada richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dilansir dari siaran Breaking Nes Kompas TV, saksi Ahmad syahrul Ramadhan, supir ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua melihat ada luka tembak di bahu korban.

"Waktu diangkat kepalanya (Brigadir Yosua) ada mengeluarkan darah," tanya hakim Wahyu Iman Santosa.

"Ada yang mulia," kata saksi Ahmad.

"Banyak," tanya hakim lagi.

"Itu nggak tahu keluar dari organ tubuhnya atau dari genangan yang di lantai itu yang mulia, saya kurang ngerti juga. Karena saya tidak mengecek lagi," kata saksi.

Saksi juga menjelaskan bahwa saat dia mengangkat jenazah Brigadir Yosua sedang mengenakan masker.

"Itu jenazah ditutup masker, saya tidak membuka masker itu," ujar saksi.

Kemudian hakim menanyakan kepada saksi yang merupakan supir ambulance tersebut terkait luka yang ada di tubuh Brigadir Yosua.

"Luka apa yang pertama saudara lihat," tanya hakim.

"Hanya luka tembak yang mulia," kata saksi.

"Luka tembak dimana," tanya hakim memperjelas.

Ahmad syahrul Ramadhan menjelaskan bahwa luka yang pertama dilihatnya berada di bagian dada kiri Brigadir Yosua.

"Disini yang mulia (menunjukkan posisi luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua), di dada yang mulia," jelas saksi.

Saksi mengetahui bahwa luka yang dilihanya itu merupakan luka tembak karena ada bolongan.

"Tahu darimana kalau itu luka tembak," tanya hakim lagi.

"Ada bolongan yang mulia," ungkap saksi.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Persiapkan Diri Anda, KPU Jambi Akan Bentuk Badan Ad Hoc PPK/PPS Mulai 15 November 2022

Baca juga: KPU Sarolangun Selesai Lakukan Verfak Parpol Baru

Baca juga: Sopir Ambulans Lihat Ada Luka Tembak di Dada Brigadir Yosua

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved