Sidang Ferdy Sambo

Bareskim Minta ke Provider Soal Data HP Brigadir Yosua, Kuat Maruf, Bripka Ricky dan Bharada E

Lima orang saksi memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan untuk tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan Layar Kompas TV
Lima orang saksi memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan untuk tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Rizky Rizal, Senin (7/11/2022). 

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lengkap, Kesaksian Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir Yosua dari TKP ke RS Polri

Baca juga: Tindakan Rian Ibram pada Dewi Perssik di Studio TV Bikin Aldi Taher Naik Pitam: Camkan di Kepala Lo!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved