Sidang Ferdy Sambo
Kejanggalan Kesaksian Susi, Tempo 2 Menit Jadi Tidak Tahu Lokasi Arka Dilahirkan
Kesaksian Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, penuh kejanggalan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
"Jadi saya kira harusnya hakim memerintahkan untuk di dalam tempat khusus," tegasnya.
Dia menyarankan saksi ini di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Bisa aja hakim memerintahkan dalam perlindungan LPSK contohnya, karena saksi dikawatirkan terancam jiwanya kalau sampai nanti dia dibiarkan bekerja di rumah terdakwa," tuturnya.
Dia bilang, meskipun saat ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah berada di sel tahanan, pengaruh
pada Susi dan Kodir bisa datang dari siapa saja.
Dia mencontohkan, pengaruh pada saksi bisa saja dari kuasa hukum atau pihak yang sangat berkepentingan pada perkara ini.
Jamin Ginting pun mengingatkan agar jangan sampai ada pengacara yang justru mengarahkan saksi untuk memberi keterangan bohong.
"Bahaya kalau sampai arahan itu dari pengacaranya. Itu masuk penyertaan jadinya, pengacaranya masuk pasal 55 menyuruh orang untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dalam persidangan," ungkapnya. (*)
Baca juga: Bibi Brigadir Yosua Ungkap Ferdy Sambo Masih Miliki Kekuatan dan Disegani
Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam
Baca juga: Profil dan Biodata Irjen Pol Ferdy Sambo, Dinonaktifkan Kapolri Terkait Brigadir Yosua Hutabarat