Sidang Ferdy Sambo

Kejanggalan Kesaksian Susi, Tempo 2 Menit Jadi Tidak Tahu Lokasi Arka Dilahirkan

Kesaksian Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, penuh kejanggalan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Asisten Rumah Tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi, memberi keterangan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (31/10/2022) 

 

Kejanggalan Kesaksian Susi ART Putri Candrawati

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kesaksian Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, penuh kejanggalan.

Saat ART Ferdy Sambo itu menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer, hakim menanyakan tentang Arka.

"Sejak kapan (Arka) bergabung ke rumah Saguling?" tanya Wahyu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

Susi terlihat kurang menyimak pertanyaan hakim, hingga akhirnya memperjelas lagi pertanyaan itu.

"Dulu lahir di Bangka," jawab Susi. Tidak ada penjelasan apakah di Jalan Bangka atau di Provinsi Bangka Belitung.

Namun Susi tidak konsisten dengan jawabannya tersebut.

Dua menit berselang, usai menanyakan siapa yang lahirkan Arka, hakim kembali menanyakan lokasi Arka lahir.

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, menyampaikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022)
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, menyampaikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) (Capture Kompas TV)

"Kapan dia lahir?" tanya Wahyu.

"Bulan tiga 2001 tanggal 23," jawab Susi (catatan: untuk usia 1,5 tahun, harusnya lahir pada tahun 2021).

"Di mana?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Susi singkat.

Padahal dua menit sebelumnya, Susi dengan percaya diri menyebut Arka lahir di Bangka.

Baca juga: Susi Diam 47 Detik Saat Hakim Pertegas Siapa Lahirkan Arka, Hakim: Sudah Disumpah Lho!

Pada sidang tersebut, majelis hakim berkali-kali minta agar Susi tidak bohong.

Hakim juga sudah mengingatkan, memberi kesaksian palsu di persidangan bisa dijadikan tersangka denga ancaman pidana 7 tahun penjara.

Hakim: Saudara Jangan Bohong

Susi ditanya majelis hakim siapa yang melahirkan Arka, anak terakhir di keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

"Siapa yang melahirkan?" tanya Hakim Wahyu, yang pimpin persidangan tersebut di PN Jakarta Selatan.

"Ibu Putri Candrawati," jawab Susi singkat.

Hakim langsung menyebut Susi berbohong.

Dia pertegas lagi siapa yang melahirkan anak keempat di Keluarga Ferdy Sambo-Putri Candrawati itu.

"Sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang melahirkan? Banyak bohongnya saudara di sini!" kata Hakim.

Baca juga: Apa Hubungan Putri Candrawati dengan Kuat Maruf? Ini Penjelasan Pengacara Terdakwa

Susi terdiam. Tangan kanannya tetap memegang mic yang mengarah ke mulut.

Dia tergolong lama untuk menjawab ulang satu pertanyaan itu.

Tercatat Susi diam selama 47 detik. Dia kemudian balik lagi ke jawaban semula.

"Ibu Putri," jawab Susi.

Saksi Harus Dikeluarkan dari Lingkungan Terdakwa

Dua orang asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi dan Kodir, dihadirkan sebagai saksi, atas perkara terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Keterangan telah mereka sampaikan sebagai saksi di ruang sidang, baik pada perkara pembunuhan maupun obstruction of justice, dianggap sangat meragukan.

Keduanya sudah diingatkan jaksa dan hakim, bahwa saksi yang memberikan kesaksian palsu bisa menjadi tersangka, dan dijerat ancaman pidana 7 tahun.

Banyak pihak yang kemudian meminta Susi dan Kodir ini ditetapkan sebagai tersangka, agar nantinya bisa jadi jujur di persidangan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Peliha Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai hakim sudah terbisa menghadapi saksi yang berbohong, sehingga keterangan para saksi tidak akan langsung dipercayai begitu saja.

Menurut dia, terkait dugaan Susi dan Diryanto alias Kodir berbohong, tak terlepas dari kondisi keduanya yang rentan.

Kedua ART itu hingga kini diduga masih bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, dan mendapat upah atas pekerjaan sebagai asisten rumah tangga itu.

Dua saksi ini dia sebut, dilihat dari latar belakang pendidikan, sangat mungkin tidak memahami konsekuensi bila menyampaikan kesaksian palsu di persidangan.

Menjadikan tersangka pada dua orang itu, bisa saja dilakukan.

Namun menurutnya yang paling prinsip saat ini untuk menggali keterangan keduanya, bukan dengan menjadikan tersangka.

"Banyak cara sebenarnya. Paling prinsip kan saksi ini penting. Apalagi Susi, kejadian mulai dari Magelang hingga Saguling dan Duren Tiga dia tahu," ucapnya.

Kesaksian yang terkesan berbelit-belit pada sidang kemarin, menurutnya tidak terlepas dari status dua orang itu yang masih berada di lingkungan terdakwa, sehingga bisa mudah dipengaruhi.

"Jadi saya kira harus ditempatkan mereka dalam tempat khusus. Dengan begitu dia tidak bisa lagi dipengaruh oleh siapapun," ungkapnya.

Bila sudah dipisahkan dengan lingkungan terdakwa, kata dia, saksi akan bisa dengan leluasa memberikan keterangan.

"Jadi kalau sampai dia masih bekerja contohnya sampai saat ini di rumah majikannya yaitu FS dan PC, saya khawatir kejadian (kesaksian palsu) berulang lagi," ucapnya.

Susi baru diminta kesaksiannya untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.

"Nanti akan terjadi lagi waktu dia diperiksa untuk terdakwa yang lain ya, masih ada RR dan Maruf, dan yang lainnya," ungkapnya.

Menurutnya hakim sudah harus bertindak cepat untuk melakukan pemisahan saksi dengan lingkungan terdakwa itu.

"Jadi saya kira harusnya hakim memerintahkan untuk di dalam tempat khusus," tegasnya.

Dia menyarankan saksi ini di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Bisa aja hakim memerintahkan dalam perlindungan LPSK contohnya, karena saksi dikawatirkan terancam jiwanya kalau sampai nanti dia dibiarkan bekerja di rumah terdakwa," tuturnya.

Dia bilang, meskipun saat ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah berada di sel tahanan, pengaruh
pada Susi dan Kodir bisa datang dari siapa saja.

Dia mencontohkan, pengaruh pada saksi bisa saja dari kuasa hukum atau pihak yang sangat berkepentingan pada perkara ini.

Jamin Ginting pun mengingatkan agar jangan sampai ada pengacara yang justru mengarahkan saksi untuk memberi keterangan bohong.

"Bahaya kalau sampai arahan itu dari pengacaranya. Itu masuk penyertaan jadinya, pengacaranya masuk pasal 55 menyuruh orang untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dalam persidangan," ungkapnya. (*)

Baca juga: Bibi Brigadir Yosua Ungkap Ferdy Sambo Masih Miliki Kekuatan dan Disegani

Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam

Baca juga: Profil dan Biodata Irjen Pol Ferdy Sambo, Dinonaktifkan Kapolri Terkait Brigadir Yosua Hutabarat

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved