Sidang Ferdy Sambo

Kejanggalan Kesaksian Susi, Tempo 2 Menit Jadi Tidak Tahu Lokasi Arka Dilahirkan

Kesaksian Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, penuh kejanggalan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Asisten Rumah Tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi, memberi keterangan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (31/10/2022) 

 

Kejanggalan Kesaksian Susi ART Putri Candrawati

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kesaksian Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, penuh kejanggalan.

Saat ART Ferdy Sambo itu menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer, hakim menanyakan tentang Arka.

"Sejak kapan (Arka) bergabung ke rumah Saguling?" tanya Wahyu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

Susi terlihat kurang menyimak pertanyaan hakim, hingga akhirnya memperjelas lagi pertanyaan itu.

"Dulu lahir di Bangka," jawab Susi. Tidak ada penjelasan apakah di Jalan Bangka atau di Provinsi Bangka Belitung.

Namun Susi tidak konsisten dengan jawabannya tersebut.

Dua menit berselang, usai menanyakan siapa yang lahirkan Arka, hakim kembali menanyakan lokasi Arka lahir.

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, menyampaikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022)
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, menyampaikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) (Capture Kompas TV)

"Kapan dia lahir?" tanya Wahyu.

"Bulan tiga 2001 tanggal 23," jawab Susi (catatan: untuk usia 1,5 tahun, harusnya lahir pada tahun 2021).

"Di mana?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Susi singkat.

Padahal dua menit sebelumnya, Susi dengan percaya diri menyebut Arka lahir di Bangka.

Baca juga: Susi Diam 47 Detik Saat Hakim Pertegas Siapa Lahirkan Arka, Hakim: Sudah Disumpah Lho!

Pada sidang tersebut, majelis hakim berkali-kali minta agar Susi tidak bohong.

Hakim juga sudah mengingatkan, memberi kesaksian palsu di persidangan bisa dijadikan tersangka denga ancaman pidana 7 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved