Sidang Ferdy Sambo
Skenario Ferdy Sambo, BAP Diperlihatkan ke Putri Candrawati Lalu Dibawa ke Polres Jaksel
Ferdy Sambo,terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua sempat memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke istrinya, Putri Candrawati.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Sebelum disetujui, Ferdy Sambo,terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua sempat memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke istrinya, Putri Candrawati.
BAP yang dibuat Polres Jakarta Selatan berisi perkara tewasnya Brigadir Yosua sesuai skenario Ferdy Sambo.
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justicedengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Saksi Ridwan menyebutkan BAP yang disusun oleh Polres Jakarta Selatan itu berdasarkan kronologi polisi tembak polisi untuk membuat laporan polisi model B.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan itu, BAP dibawa langsung bersama eks Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi Suianto ke rumah Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7/2022).
“Dia (Ferdy Sambo) tidak langsung setuju, dia ke lantai atas sampaikan ke bu Putri Candrawati. Setelah itu turun lagi, (baru oke) iya,” kata Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Ridwan mengatakan bahwa sebelum memberikan draf BAP itu, Ferdy Sambo sempat meminta Arif Rachman dan Chuck Putranto untuk menyampaikan draft kronologis polisi tembak polisi ke Polres Jaksel.
“Pukul 8 malam kami ke Polres Jaksel, di Polres kita Anev dengan tim penyidik kita ketemu Arif dan Chuck membawa lembar kronologis untuk membuat LP model B,” ujar Ridwan dilansir dari tribunnews.com.
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel itu menuturkan bahwa kronologis itu juga dibahas dalam analisis evaluasi (Anev) untuk menyusun BAP terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua.
Seiring berjalannya waktu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Yosua.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 7 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Susi ART Ferdy Sambo Berbohong di Persidangan: Hakim Sudah Tahu
Baca juga: Dianggap Beri Keterangan Palsu, Jaksa Minta Kodir ART Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Ferdy Sambo Larang Police Line di Rumdin Duren Tiga, Bentak Rafaizal Samual Karena Cecar Bharada E