Sidang Ferdy Sambo

Dianggap Beri Keterangan Palsu,  Jaksa Minta Kodir ART Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keterangan Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan  membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) emosi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati memberikan keterangan di persidangan  

 


TRIBUNJAMBI.COM - Keterangan Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan  membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) emosi.

Geramnya JPU itu saat Kodir mejadi saksi pada sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (1/11/2022), Jaksa menilai bahwa informasi yang disampaikan Kodir di persidangan tak masuk akal.

JPU  memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan saksi Kodir sebagai tersangka.

Diryanto alias Kodir saat menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022)
Diryanto alias Kodir saat menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) (Capture Kompas TV)

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata jaksa dilansir dari tayangan Kompas TV.

Terancamnya Kodir menjadi tersangka itu saat menyampaikan keterangan soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.

Sementara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Ferdy Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir Yosua.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” kata jaksa.

Yogi yang dimaksud jaksa, ialah Prayogi Iktara Wikaton, ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.

“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.

Didepan majelis hakim, Kodir tetap menjawab dia diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim.

“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa bernada tinggi.

“Baca, Pak,” jawab Kodir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved