Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Susi dan Kodir Diusulkan Dilindungi LPSK, Saksi Posisi Rentan
Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting menyarankan ART Ferdy Sambo yang jadi saksi, Susi dan Kodir, segera dilindungi LPSK.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
"Hal ini saya kira bukan hal baru lagi yang dihadapi oleh jaksa ataupun hakim, karena hakim sudah terbiasa berhadapan dengan saksi-saksi yang berusaha diarahkan oleh contohnya pengacaranya atau yang berkepentingan terhadap orang ini, untuk mengatakan atau mengucapkan sesuatu," tuturnya.
Dia menyarankan agar hakim memerintahkan saksi kunci ini untuk dimasukkan ke dalam tempat khusus.
"Contohnya bisa aja dalam perlindungan LPSK, karena saksi dikawatirkan terancam jiwanya gitu kala sampai nanti dia masih dibiarkan masih berada di tempat atau bekerja di rumah terdakwa," ungkapnya.
Menurutnya, ketarangan para saksi yang berada di rumah Ferdy Sambo itu sangat penting untuk digali, sehingga melihat fenomena saat ini, sudah perlu secepatnya dipisahkan dari pihak terdakwa.
Saksi Diryanto alias Kodir, dalam sidang sebelumnya mengakui secara eksplisit masih bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo.
Sebab, dia masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Saguling. Dia pun tahu bahwa rumah Duren Tiga Nomor 46 lokasi pembunuhan Brigpol Yosua Hutabarat masih dipasanga garis polisi.
Adapun Susi, yang keluarganya tinggal di Jawa Tengah, hingga kini masih berada di Jakarta. Dia tidak pulang ke kampung walau majikannya sudah ditahan. (*)
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Susi ART Ferdy Sambo Berbohong di Persidangan: Hakim Sudah Tahu
Baca juga: Keterangan Berubah-ubah, Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Dipidana