Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Susi dan Kodir Diusulkan Dilindungi LPSK, Saksi Posisi Rentan
Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting menyarankan ART Ferdy Sambo yang jadi saksi, Susi dan Kodir, segera dilindungi LPSK.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Keterangan yang disampaikan Susi dan Kodir pada sidang terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, diragukan oleh hakim dan jaksa.
Di ruang sidang, berkali-kali hakim dan jaksa berikan peringatan kepada Susi dan Kodir, agar memberikan keterangan yang jujur dan tidak berbelit-belit.
Namun, kedua saksi yang dihadirkan pada sidang yang berbeda itu, masih tetap dengan narasi yang diduga telah mereka persiapkan sebelumnya.
Menanggapi keterangan saksi ini, Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting menyarankan agar keduanya masuk dalam radar LPSK untuk dilindungi.
Dia bilang, selama tidak ada perlindungan kepada dua saksi penting itu, akan sulit mendapatkan keterangan yang sebenarnya dari mereka.
Menurutnya, kedua saksi ini, dengan melihat latar pendidikan dan pekerjaannya, diduga tidak mengerti konsekuensi hukum atas kesaksian palsu.
Jamin Ginting mengatakan, ART Ferdy Sambo yakni Kodir dan Susi, saat ini dalam posisi yang riskan untuk bisa berkata jujur sesuai fakta di persidangan.
"Kedua ART ini kemungkinannya masih bekerja dengan terdakwa, dan masih mendapatkan gaji atau penghasilan (mungkin) dari terdakwa," jelasnya, dikutip dari Kompas Siang, Jumat (4/11/2022).
Sehingga, ucapnya, kemungkinan saksi untuk diarahkan memberikan keterangan atau di bawah tekanan selalu ada.
"Karena sehari-hariannya masih ada di rumah di sana, walaupun tidak bertemu langsung dengan terdakwa," terangnya.
Keadaan seperti ini, lanjut Ginting, akan menyulitkan bagi seorang saksi fakta yang melihat mendengar dan mengalami sendiri apabila mereka dikirim untuk membuat suatu skenario lalu dimasukkan dalam pikiran mereka sehingga terbentuk mindset tersebut.
Baca juga: Keras, Jaksa Minta Hakim Tetapkan Diryanto ART Ferdy Sambo Tersangka Kesaksian Palsu
"Sehingga waktu mereka mau menyampaikan kesaksian, akan terperangkap dengan mindset yang ditanamkan dalam pikiran mereka," jelasnya.
Hal itu bisa dilihat ketika para saksi memberikan keterangan di ruang persidangan.
"Waktu mereka mau mengucapkan atau memberi kesaksian atau pernyataan, ada waktu delay untuk memikirkan kira-kira tepat tidak kalau saya mengucapkan ABC karena tidak sesuai dengan apa yang ada di mindset," urainya.
Para saksi itu dinilainya terus dicari lagi kalimat yang kira-kira cocok untuk disampaikan.
