Sidang Ferdy Sambo
Keras, Jaksa Minta Hakim Tetapkan Diryanto ART Ferdy Sambo Tersangka Kesaksian Palsu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, geram melihat kesaksian Diryanto alias kodir
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, geram melihat kesaksian Diryanto.
ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, dihadirkan sebagai saksi untuk terdaka Brigjen Hendra Kurniawan.
Pada saat memberikan kesaksian, sejumlah keterangan yang disampaikan Diryanto dianggap tidak masuk akal.
Selain itu menurut jaksa, saksi diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Majelis hakim, kami melihat saksi ini berbelit-belit dan berbohong. Kiranya majelis hakim mengelurkan penetapan saksi ini menjadi tersangka," harap JPU, Kamis (3/11/2022).
Saat JPU menyampaikan permohonan tersangka kesaksian palsu itu, terlihat raut muka Diryanto langsung berubah jadi murung, tatapan diarahkan ke lantai ruang persidangan.
Kegeraman jaksa bahkan hakim itu bermula saat ditanya tentang posisinya saat terjadi peristiwa penembakan Brigadir Yosua di Komplek Polri Duren Tiga No 46.
Diryanto alias Kodir mengatakan, memang dia mendengar ada tembakan dari arah rumah.
Posisinya saat itu berada di luar rumah. "Saya di pinggir jalan, di depan rumah," kata Kodir.
Dia mengaku, berada di depan rumah bersama Rommer dan Yogi.
Saat terjadi penembakan itu, sekitar pukul 17.00, dia tidak langsung masuk ke dalam.
"Saya dan rommer panik," ungkapnya.
Hakim kemudian bertanya kepadanya jam berapa saksi masuk ke rumah.
"Sekitar pukul 20.00," jawanya.
Hakim terlihat geleng kepala dengan jawaban tersebut.