Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Susi dan Kodir Diusulkan Dilindungi LPSK, Saksi Posisi Rentan
Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting menyarankan ART Ferdy Sambo yang jadi saksi, Susi dan Kodir, segera dilindungi LPSK.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
TRIBUNJAMBI.COM - Keterangan yang disampaikan Susi dan Kodir pada sidang terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, diragukan oleh hakim dan jaksa.
Di ruang sidang, berkali-kali hakim dan jaksa berikan peringatan kepada Susi dan Kodir, agar memberikan keterangan yang jujur dan tidak berbelit-belit.
Namun, kedua saksi yang dihadirkan pada sidang yang berbeda itu, masih tetap dengan narasi yang diduga telah mereka persiapkan sebelumnya.
Menanggapi keterangan saksi ini, Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting menyarankan agar keduanya masuk dalam radar LPSK untuk dilindungi.
Dia bilang, selama tidak ada perlindungan kepada dua saksi penting itu, akan sulit mendapatkan keterangan yang sebenarnya dari mereka.
Menurutnya, kedua saksi ini, dengan melihat latar pendidikan dan pekerjaannya, diduga tidak mengerti konsekuensi hukum atas kesaksian palsu.
Jamin Ginting mengatakan, ART Ferdy Sambo yakni Kodir dan Susi, saat ini dalam posisi yang riskan untuk bisa berkata jujur sesuai fakta di persidangan.
"Kedua ART ini kemungkinannya masih bekerja dengan terdakwa, dan masih mendapatkan gaji atau penghasilan (mungkin) dari terdakwa," jelasnya, dikutip dari Kompas Siang, Jumat (4/11/2022).
Sehingga, ucapnya, kemungkinan saksi untuk diarahkan memberikan keterangan atau di bawah tekanan selalu ada.
"Karena sehari-hariannya masih ada di rumah di sana, walaupun tidak bertemu langsung dengan terdakwa," terangnya.
Keadaan seperti ini, lanjut Ginting, akan menyulitkan bagi seorang saksi fakta yang melihat mendengar dan mengalami sendiri apabila mereka dikirim untuk membuat suatu skenario lalu dimasukkan dalam pikiran mereka sehingga terbentuk mindset tersebut.
Baca juga: Keras, Jaksa Minta Hakim Tetapkan Diryanto ART Ferdy Sambo Tersangka Kesaksian Palsu
"Sehingga waktu mereka mau menyampaikan kesaksian, akan terperangkap dengan mindset yang ditanamkan dalam pikiran mereka," jelasnya.
Hal itu bisa dilihat ketika para saksi memberikan keterangan di ruang persidangan.
"Waktu mereka mau mengucapkan atau memberi kesaksian atau pernyataan, ada waktu delay untuk memikirkan kira-kira tepat tidak kalau saya mengucapkan ABC karena tidak sesuai dengan apa yang ada di mindset," urainya.
Para saksi itu dinilainya terus dicari lagi kalimat yang kira-kira cocok untuk disampaikan.

"Hal ini saya kira bukan hal baru lagi yang dihadapi oleh jaksa ataupun hakim, karena hakim sudah terbiasa berhadapan dengan saksi-saksi yang berusaha diarahkan oleh contohnya pengacaranya atau yang berkepentingan terhadap orang ini, untuk mengatakan atau mengucapkan sesuatu," tuturnya.
Dia menyarankan agar hakim memerintahkan saksi kunci ini untuk dimasukkan ke dalam tempat khusus.
"Contohnya bisa aja dalam perlindungan LPSK, karena saksi dikawatirkan terancam jiwanya gitu kala sampai nanti dia masih dibiarkan masih berada di tempat atau bekerja di rumah terdakwa," ungkapnya.
Menurutnya, ketarangan para saksi yang berada di rumah Ferdy Sambo itu sangat penting untuk digali, sehingga melihat fenomena saat ini, sudah perlu secepatnya dipisahkan dari pihak terdakwa.
Saksi Diryanto alias Kodir, dalam sidang sebelumnya mengakui secara eksplisit masih bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo.
Sebab, dia masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Saguling. Dia pun tahu bahwa rumah Duren Tiga Nomor 46 lokasi pembunuhan Brigpol Yosua Hutabarat masih dipasanga garis polisi.
Adapun Susi, yang keluarganya tinggal di Jawa Tengah, hingga kini masih berada di Jakarta. Dia tidak pulang ke kampung walau majikannya sudah ditahan. (*)
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Susi ART Ferdy Sambo Berbohong di Persidangan: Hakim Sudah Tahu
Baca juga: Keterangan Berubah-ubah, Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Dipidana