Berita Merangin

Komisi lll DPRD Merangin Sidak Perusahaan Perkebunan Belum Bayar Pajak Sejak 2018

Komisi III DPRD Merangin sidak terhadap perusahaan terkait pembayaran pajak daerah. Hasilnya, didapati dua perusahaan yang belum membayar pajak daera

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Komisi lll DPRD Merangin Sidak Perusahaan Perkebunan Belum Bayar Pajak Sejak 2018 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Komisi III DPRD Merangin sidak terhadap perusahaan terkait pembayaran pajak daerah.

Hasilnya, didapati dua perusahaan yang belum membayar pajak daerah.

Satu diantaranya perusahaan yang dilakukan pengecekan tersebut bergerak di bidang perkebunan, menunggak pajak daerah kurang lebih mencapai Rp163 juta, terhitung sejak 2018 silam.

Ketua Komisi lll DPRD Merangin, Asari elwakas membenarkan temuan penunggakan pajak saat pihaknya turun ke perusahaan perkebunan, Selasa (1/11) kemarin.

"Setelah melakukan diskusi, perusahaan itu meminta tenggang waktu selama satu bulan untuk melakukan pembayaran," kata Ashari, Rabu (2/11).

Lanjut Ashari, sidak ini dilakukan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merangin.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Kelapa Sawit di Tanjabtim Hari Ini Rp 2.050 Per Kg

Baca juga: Bripka RR Minta Maaf ke keluarga brigadir Yosua : Maaf atas Kebodohan dan Ketidaktahuan Saya

Baca juga: Prediksi Starting XI AC Milan vs RB Salzburg di Liga Champions

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved