Sidang Ferdy Sambo

Momen Ferdy Sambo Bertemu Keluarga Brigadir Yosua untuk Pertama Kali

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana akan bertemu untuk pertama kali dengan Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana akan bertemu untuk pertama kali dengan Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat. 

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Baca juga: Video Susi ART Ferdy Sambo Dicecar Hakim di Persidangan Viral di Media Sosial

Baca juga: Karir Brigjen Hendra di Polri Berakhir, Imbas Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kematian Brigadir Yosua

Baca juga: Menyusul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Juga Dipecat dari Polri, Ini Kesalahannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved