Sidang Ferdy Sambo
Karir Brigjen Hendra di Polri Berakhir, Imbas Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kematian Brigadir Yosua
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua resmi dipecat dari kepolisian
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua resmi dipecat dari kepolisian.
Dipecatnya mantan Karo Paminal Propram Polri itu sebagai anggota berdasarkan sidang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (31/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang etik di Mabes Polri sejak pukul 8.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, keputusan pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ungkap Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.
Sebagaimana diketahui bahwa sidang etik yang dijalani Brigjen Hendra tersebut buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Dedi mengungkapkan bahwa keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.
Sidang terhadap anak buah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Putusan sidang etik itu juga memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan agar ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari. Namun sanksi tersebut sudah dijalaninya.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," ucap Dedi.
Sebelumnya bahwa Brigen Hendra Kurniawan sudah tiga kali batal dijadwalkan menjalani sidang etik.
Diketahui, Brigadir Yosua tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus kematian Brigadir Yosua banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus itu.
Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E |
![]() |
---|
Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Tok! Hakim Tolak Banding Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang |
![]() |
---|
Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|