Sidang Ferdy Sambo
Momen Ferdy Sambo Bertemu Keluarga Brigadir Yosua untuk Pertama Kali
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana akan bertemu untuk pertama kali dengan Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan bertemu untuk pertama kali dengan Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir Yosua akan dipertemukan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pertemuan dalam sidang itu nantinya manjadi momen kali pertama ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana.
Sebagaimana dijadwalkan bahwa Rosti Simanjuntak akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Dari informasi yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan dimulai Pukul 9.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dikutip dari Kompas.com, selain ibunda Brigadir Yosua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 11 saksi lainnya dari pihak keluarga Brigadir Yosua.
Mereka diantaranya, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat; Adik Brigadir Yosua, Mahareza Rizky Hutabarat.
Kemudian, kekasih Brigadir Yosua; Vera Simanjuntak; kakak Brigadir Yosua, Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir Yosua, Devianita Hutabarat.
Selain itu, tante-tante dari Brigadir Yosua yaitu Sangga Parulina, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Novita Sari Nadea, dan Indra Manto Pasaribu.
Selain dari pihak keluarga, ada pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam perkara ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua.
Sementara itu, Putri Candrawati berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Sehingga Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Baca juga: Video Susi ART Ferdy Sambo Dicecar Hakim di Persidangan Viral di Media Sosial
Baca juga: Karir Brigjen Hendra di Polri Berakhir, Imbas Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kematian Brigadir Yosua
Baca juga: Menyusul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Juga Dipecat dari Polri, Ini Kesalahannya