Ini 8 Titik CCTV ETLE Satlantas Polresta Jambi yang Rekam 2.000 Pelanggaran dalam Sepekan

Dalam sepekan terakhir, kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Satlantas Polresta Jambi berhasil merekam 2.777 pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/KURNIA PRASTOWO ADI
Ilustrasi-Pengendara roda dua dan empat di Kota Jambi yang melanggar lalu lintas, Rabu (7/5) 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Dalam sepekan terakhir, kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Satlantas Polresta Jambi berhasil merekam 2.777 pelanggaran lalu lintas.

Ini merupakan data dari Satlantas Polresta Jambi pada periode Selasa 25 Oktober hingga Senin 31 Oktober 2022.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, dari ribuan pelanggar yang terekam, pihaknya telah mengirim 170 surat konfirmasi ke pada pelanggar lalu lintas.

Sementara surat konfirmasi yang terjawab baru mencapai 32 surat, dan pelanggar yang terjawab sebanyak 32.

"Iya, itu data kita dalam satu pekan terakhir," kata Aulia, Selasa (1/11/2022) pagi.

Kata Aulia, pelanggaran yang terekam didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar Triffic Light dan idak menggunakan Helm.

Di Kota Jambi, terdapat 8 titik Kamera CCTV ETLE, yakni di Persimpangan Sukarejo, Simpang Adipura, Simpang Talang Banjar, Simpang Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, Simpang Bank BI, dan Simpang Pal X.

Baca juga: Ribuan Pengendara di Kota Jambi Terekam ETLE Lakukan Pelanggaran

Untuk diketahui, berdasarkan  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan denda tilang, para pelanggar dapat dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Diberitakan pada 7 Maret 2022 lalu, untuk pelanggarang yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), akan diancam dengan denda Rp250 ribu, untuk pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, didenda Rp250 ribu.

Kemudian, untuk pelanggaran penggunaan Handphone (HP) saat berkendara dapat didenda Rp750 ribu,  untuk pelanggaran menerobos lampu merah dapat didenda Rp500 ribu, dan untuk denda pelanggaran rambu dan marka jalan Rp500 ribu.

"Iya, itu ancaman denda jika terbukti melanggar melalui rekaman kamera CCTV ETLE kita," kata Aulia, Senin (7/3/2022) lalu.

Aulia meminta, agar masyarakat Jambi untuk ikut tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

"Kita minta agar masyarakat tetap ikut disiplin dalam berlalu lintas," tutup Rachmad.

Di Jambi sendiri, ETLE mulai resmi berlaku sejak Selasa 23 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Polres Tebo Catat 14 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2022 Disebabkan Tiga Faktor Ini

Sebanyak 16 kamera yang terpasang di 8 titik di Kota Jambi, akan merekam secara jelas aktifitas setiap pengendara yang telah dipasang dengan kualitas kamera yang canggih.

Seluruh kamera tersebut dikontrol langsung dari Ruang Traffic Management Control (TMC), Satlantas Polresta Jambi yang dipantau langsung oleh petugas.

Kamera dengan kemampuan canggih tersebut, secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Kemudian, hasil rekaman tersebut akan terkoneksi secara langsung ke TMC, kemudian secara otomatis mengirim data kendaraan, mulai dari jenis kendaraan, tipe dan nomor rangka kendaaraan melalui nomor polisi kendaraan tersebut.

Secara detail, ETLE juga akan mengirimkan data pengendara, mulai dari jalan menuju rumah pengendara hingga nomor rumah pengendara.

Secara otomatis, melalui nomor polisi kendaraan, CCTV akan terkoneksi ke operator, sehingga  wajah pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan terpantau langsung.

Setelah data kendaraan dan data pengemudi terekam, operator yang berasa di ruang TMC akan melakukan validasi data dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pada tahap ini, operator akan memastikan benar tidaknya pelanggaran yang dilakukan, kemudian mencari alamatnya dimana, melalui kamera yang berada di lokasi.

Baca juga: Kapolda Jambi Apresiasi Personel yang Atur Lalu Lintas Truk Batubara Hingga Subuh: Bangga dan Salut

Jika hasil validasi tersebut, pengendara terbukti melakukan pelanggaran, maka secara otomatis pihaknya akan mencetak surat pelanggaran sebanyak dua lembar yang menjelaskan berita acara atau surat konfirmasi elektronik tilang.

Pada lembar kedua, akan disediakan berkas, dengan format nama hingga alamat pembeli, atau tangan berikutnya yang saat ini memegang kendaraan tersebut

Sehingga pada lembar kedua, yang bersangkutan akan mengisi data pemilik kendaraan yang baru, mulai dari alamat dan nomor handphone yang valid.

Batas penyelesaian administrasi pelanggaran di Satlantas Polresta Jambi hanya sampai 7 hari.

Jika lewat dari 7 hari, pelanggar tidak melakukan konfirmasi ke Satlantas atau melalui alamat email yang dicantumkan,  maka pihaknya akan berkordinasi langsung dengan pihak Samsat untuk memblokir segala urusan administrasi yang bersangkutan dengan kendaraan yang terbukti melanggar.

Pemilik kendaraan, tidak akan bisa melakukan pengurusan pajak atau balik nama di Samsat, sebelum menyelesaikan administrasi di Satlantas Polresta Jambi.

Polresta Jambi akan berkordinasi dengan Samsat untuk memblokir segala urusan administrasi. Jadi, pelanggar wajib menyelesaikan dan membayar pelanggaran terlebih dahulu ke Satlantas baru bisa melakukan perpanjangan di Satlantas.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved