Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kenakan Pakaian Hitam di Persidangan.
Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kompak mengenakan pakaian berwarna hitam, sementara keluarga Brigadir Yosua domuinan berpakaian warna putih.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono

Usai membacakan putusan yang menolak seluruhnya eksepsi terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untkm melanjutkan pemeriksaan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796 yang terdaftar di PN Jakarta Selatan tersebut," kata Majelsi Hakim.
Sementara biaya perkara dalam putusan tersebut saat ini masih ditangguhkan oleh Majelis Hakim hingga nanti ada putusan akhir.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk mendatangkan 12 orang saksi pada persidangan selanjutnya.
"Dengan demikian kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar Hakim
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang.
Penasehat Hukum meminta nama nama saksi yang akan dihadirkan agar diberikan.
"Iya, kami akan koordinasikan dengan penasehat hukum yang mulia," kata JPU.
Setelah putusan sela itu, Ferdy Sambo yang mengenakan baju putih itu langsung meninggalkan ruang sidang seusai menemui penasehat hukumnya.
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo.
#HAKIM TOLAK EKSEPSI PUTRI CANDRAWATHI
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan sela atas Eksepsi Putri Candrawathi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.