Sidang Ferdy Sambo
Kesaksian Dibantah, Susi Cuma Menunduk Saat Bharada E Buka Suara di Ruang Sidang
Susi ART Putri Candrawati, menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
Pertanyaan ini berkali-kali ditanyakan oleh majelis hakim. Atas jawaban Susi, hakim meminta agar jangan sampai berkata bohong.
Susi Berpotensi Jadi Tersangka
Seorang saksi yang memberikan keterangan yang tidak benar bisa dijerat ancaman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 242 KUHP.
Dikutip dari penjelasan tentang kesaksian palsu yang dimuat di dalam website Universitas Medan Area, bila saat memberikan keterangan saksi memberikan keterangan yang tidak benar, Hakim Ketua sidang akan memperingatkan kepadanya agar memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hakim bisa mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia diduga tetap memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (1) KUHAP.
Apabila saksi tetap mengatakan suatu hal keterangan yang palsu, maka saksi bisa ditahan atas perintah Hakim Ketua sidang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP.
“Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu,” demikian bunyi Pasal 174 KUHAP. (*)
Baca juga: Susi Berpotensi Menjadi Tersangka, Diduga Beri Kesaksian Bohong di Persidangan
Baca juga: Bisa Dijerat Pasal 242 KUHP, Susi ART Putri Candrawati Terancam Jadi Tersangka