Sidang Ferdy Sambo

Kesaksian Dibantah, Susi Cuma Menunduk Saat Bharada E Buka Suara di Ruang Sidang

Susi ART Putri Candrawati, menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE METROTV
Susi yang menunduk saat keterangannya sebagai saksi dibantah Bharada Richard Eliezer, Senin (31/10/2022) 

Keterangan Saksi Susi Pada Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat

TRIBUNJAMBI.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) Putri Candrawati, Susi, menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sejumlah keterangan Susi di persidangan tersebut dibantah oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Selama Bharada E memberikan bantahan atas kesaksiannya, Susi terlihat cuma bisa tertunduk lesu di kursi saksi.

Dia tidak mampu menatap ke arah Bharada Richard maupun ke arah hakim dan jaksa, Senin (31/10/2022).

Kesaksian yang dibantah Richard Eliezer cukup banyak. Di antaranya adalah terkait keberadaan tempat tinggal Ferdy Sambo.

Pada kesaksiannya, Susi mengatakan Putri Candrawathi pindah dari rumah di Jalan Bangka ke Saguling.

"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya hakim. "Ikut," jawab Susi sangat cepat.

Hakim mengingatakan padanya, bila keterangannya berbeda dengan yang lain atau fakta sesungguhnya, dia bisa dipidana.

"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya hakim lagi. Susi masih dengan jawaban yang sama.

Kemudian hakim kembali memperdalam pertanyaan itu. "Setiap hari pulang ke Saguling?" tanya hakim ketua, Wahyu.

Terlihat Susi terdiam sekitar 30 detik. Akhirnya dia menjawab bahwa tidak tiap hari Ferdy Sambo ke Saguling.

Untuk pernyataan bahwa Ferdy Sambo juga ikut pindah ke Saguling itu, Susi membuat cerita dengan menyebut sering menyiapkan sarapan bagi majikan yang dulunya menjabat Kadiv Propam dengan pangkat bintang dua.

Namun saat Bharada E mendapat giliran untuk menanggapinya, pria asal Sulawesi Utara itu menyebut FS lebih sering di rumah pribadi di Jalan Bangka.

"Saksi bilang saudara Ferdy Sambo lebih sering di Saguling, sering sediakan sarapan. Faktanya Ferdy sambo lebih sering di Jalan Bangka. Sabtu minggu saja ke Saguling," ungkap Bharada E.

Dia menyebut, rumah Duren Tiga yang selama ini disebut-sebut jadi lokasi untuk isolasi mandiri, nyatanya itu tidak benar.

Dijelaskan Bharada E, beberapa bulan lalu, saat Ferdy Sambo terpapar virus, isolasi di rumah Jalan Bangka. Demikian juga dengan anggota keluarga yang mengalami hal yang sama.

"Tidak pernah ada isolasi mandiri di Duren Tiga," jelasnya.

Semantara Brigadir Yosua, ucapnya, memiliki kamar di rumah Saguling, yang membantah keterangan Susi yang menyebut Brigadir J tak punya kamar di sana.

Di situ barangnya semua," ungkap Bharada Richard Eliezer.

Baca juga: Latar Belakang Saksi yang Dihadirkan pada Sidang Terdakwa Bharada E Pagi ini,

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Akan Bertemu Putri Candrawati, Pertanyaan Menohok Ini Bakal Disampaikan

Hakim Mendalami Putri Pindah Rumah

Majelis hakim mendalami kondisi keluarga Ferdy Sambo sebelum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi.

Pada sidang di PN Jakarta Selatan, terungkap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dulunya tinggal di rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Namun beberapa waktu lalu, Putri Candrawati pindah dari rumah itu, memilih tinggal di rumah pribadi yang terjadi di Jalan Saguling.

Susi, merupakan asisten rumah tangga yang sudah lama ikut dengan Putri Candrawati. Dia juga ikut ketika Putri pindah ke Saguling.

Grafis Brigadir Yosua Hutabarat
Grafis Brigadir Yosua Hutabarat (GRAFIS/TRIBUNJAMBI)

"Mengapa Putri pindah?" tanya Hakim.

"Saya tidak tahu," kata Susi.

"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" hakim menanyakan lagi.

"Tidak tahu," jawab Susi.

"Setelah Putri pindah ke Saguling, Ferdy Sambo ikut ke Saguling atau tetap di Jalan Bangka?"

"Ikut pindah ke Saguling," jawa Susi.

Pertanyaan ini berkali-kali ditanyakan oleh majelis hakim. Atas jawaban Susi, hakim meminta agar jangan sampai berkata bohong.

Susi Berpotensi Jadi Tersangka

Seorang saksi yang memberikan keterangan yang tidak benar bisa dijerat ancaman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 242 KUHP.

Dikutip dari penjelasan tentang kesaksian palsu yang dimuat di dalam website Universitas Medan Area, bila saat memberikan keterangan saksi memberikan keterangan yang tidak benar, Hakim Ketua sidang akan memperingatkan kepadanya agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hakim bisa mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia diduga tetap memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (1) KUHAP.

Apabila saksi tetap mengatakan suatu hal keterangan yang palsu, maka saksi bisa ditahan atas perintah Hakim Ketua sidang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP.

“Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu,” demikian bunyi Pasal 174 KUHAP. (*)

Baca juga: Susi Berpotensi Menjadi Tersangka, Diduga Beri Kesaksian Bohong di Persidangan

Baca juga: Bisa Dijerat Pasal 242 KUHP, Susi ART Putri Candrawati Terancam Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved