Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Ternyata Nomor Rompi Tahanan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Selalu Berubah

Rompi tahanan warna merah yang digunakan putri candrawati dkk, terdakwa kasus pembunuhan yosua, ternyata berbeda nomornya dalam tiga kesempatan.

Tayang:
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati satu di antara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, menggunakan nomor rompi berbeda pada dua persidangan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada hal menarik dalam atribut yang digunakan oleh para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, terutama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rompi tahanan warna merah yang digunakan keduanya ternyata berbeda nomornya dalam tiga kesempatan.

Pada awal jadi tahanan kejaksaan, Ferdy Sambo menggunakan nomor 69.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi, menggunakan rompi tahanan nomor 74.

Selanjutnya pada saat sidang perdana yakni pembacaan dakwaan, terlihat Ferdy Sambo menggunakan rompi nomor 01.

Adapun Putri Candrawathi ketika sidang dakwaan menggunakan rompi tahanan nomor 69.

Selanjutnya, ketika sidang putusan sela, terlihat Putri Candrawati menggunakan rompi nomor 02, sementara Ferdy Sambo gunakan nomor 01.

Pasangan suami istri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini ditahan di tempat berbeda.

Terdakwa Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, sedangkan Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Tak hanya keduanya, terdakwa yang lain juga mendapatkan rompi dengan nomor berbeda setiap sidang.

Misalnya Bharada E, pada saat pertama kali ditahan jaksa pakai rompi nomor 89.

Kemudian saat sidang dakwaan, dia mendapatkan rompi nomor 10.

Adapun ketika hadir dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, terlihat Bharada Richard Eliezer menggunakan rompi nomor 70.

Para terdakwa hanya menggunakan rompi hingga di pintu ruang masuk ruang ruang sidang.

Sesaat sebelum melangkahkan kaki ke dalam ruang persidangan, borgol dan rompi yang dikenakan dibuka oleh jaksa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved