Nikita Mirzani Ditahan
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Dito Mahendra: Keputusan yang Tepat!
Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak jaksa, hal itu disampaikan oleh pengacara Dito Mahendra
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun,” sambungnya.
Dijelaskan Hotman Paris bahwa Menurut KUHAP bahwa jika ancaman hukuman penjara dibawah lima tahun maka tidak boleh ditahan.
“Maka saya mempertanyakan kepada kejaksaan selain dari pasal 27 ayat 3 UU ITE apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris.
Dikatakan Hotman Paris bahwa banyak pihak yng menayakan hal tersebut.
Maka dari itu Hotman Paris meminta jawaba yang kelas dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
“Tolong diperluas di publik karena banyak orang bertanya kepada Hotman,” sebut Hotman Paris.
Hotman Paris juga menegaskan kalau dirinya tidak menuduh, melainkan hanya sekadar bertanya perihal Nikita Mirzani yang ditahan.
“Saya tidak menuduh, saya cuma bertanya,” jelas Hotman Paris.
“Apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ada nggak pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris.
Jika memang pasal yang dituduhkan hanya pada 27 ayat 3 UU ITE maka Hotman Paris meminta pendapar ahli hukum di seluruh Indonesia.
“Asal dasar apa Karena undang-undangnya KUHAP jelas-jelas kalau dibawah 5 tahun tidak bisa ditahan,” kata Hotman Paris.
“Tolong dijelaskan pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan?,” tanya Hotman Paris.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penampakan Natasha Wilona Jadi Pria di Series Skaya and The Big Boss