Nikita Mirzani Ditahan
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Dito Mahendra: Keputusan yang Tepat!
Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak jaksa, hal itu disampaikan oleh pengacara Dito Mahendra
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak jaksa Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
Hal itu diungkapkan oleh pihak Dito Mahendra, selaku pelapor dalam kasus Nikita Mirzani.
Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissya mengatakan kalau telah mendapatkan informasi soal penolakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani.
"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang,” ujar Yafet Rissy dilansir dari detikNews, Sabtu (29/10/2022).
“Dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," sambungnya.
Pengacara Dito Mahendra itu mengatakan kalau kalau permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak adalah keputusan yang tepat.
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Polisi Berlaku Adil, Singung Nama Kiki The Potters
Baca juga: Sempat Berseteru dengan Nikita Mirzani, ini Kata Kriss Hatta saat Nyai di Penjara
Baca juga: Dipenjara Dua Puluh Hari, Nikita Mirzani Fikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim Piatu yang Biasa Disantuni
Menurutnya keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan demi kepentingan penuntut.
"Tindakan JPU menolak penangguhanan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujarnya.
“Ini demi kepentingan penuntutan," sambungnya.
Lalu pihak Dito Mahendra juga berharap proses hukum Nikita Mirzani terus diproses hingga ke sidang pengadilan.
"Dalam kesempatan ini juga kita berharap dengan ditangguhannya permohonan penangguhan dengan tidak disetujuinya. kita sangat berharap jaksa segera mempercepat prose pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," jelasnya.
Sementara itu, Hotman Paris merasa janggal dengan penahanan Nikita Mirzani.
Menurut Hotman Paris, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan pasal 27 UU ayat 3 ITE, maka wanita yang disapa Nyai tidak ditahan
Pasalnya Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hanya empat tahun.
“Pertanyaan dari Hotman Paris kepada kejaksaan, pasal apa yang dibutuhkan kepada Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris melalui akun Instagram storynya.

“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun,” sambungnya.
Dijelaskan Hotman Paris bahwa Menurut KUHAP bahwa jika ancaman hukuman penjara dibawah lima tahun maka tidak boleh ditahan.
“Maka saya mempertanyakan kepada kejaksaan selain dari pasal 27 ayat 3 UU ITE apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris.
Dikatakan Hotman Paris bahwa banyak pihak yng menayakan hal tersebut.
Maka dari itu Hotman Paris meminta jawaba yang kelas dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
“Tolong diperluas di publik karena banyak orang bertanya kepada Hotman,” sebut Hotman Paris.
Hotman Paris juga menegaskan kalau dirinya tidak menuduh, melainkan hanya sekadar bertanya perihal Nikita Mirzani yang ditahan.
“Saya tidak menuduh, saya cuma bertanya,” jelas Hotman Paris.
“Apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ada nggak pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris.
Jika memang pasal yang dituduhkan hanya pada 27 ayat 3 UU ITE maka Hotman Paris meminta pendapar ahli hukum di seluruh Indonesia.
“Asal dasar apa Karena undang-undangnya KUHAP jelas-jelas kalau dibawah 5 tahun tidak bisa ditahan,” kata Hotman Paris.
“Tolong dijelaskan pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan?,” tanya Hotman Paris.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penampakan Natasha Wilona Jadi Pria di Series Skaya and The Big Boss