Sidang Ferdy Sambo
Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ingat Mendiang Brigadir Yosua
Vera Simanjuntak menangis saat memberikan keterangan kesaksian di persidangan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
KETERANGAN KAMARUDDIN DAN RONI USAI SIDANG
Kamarudin Simanjuntak berikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer.
Sidang terdakwa Bharada E terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.
Diantara saksi yang dihadirkan yakni Kamaruddin simanjuntak yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain Kamaruddin, saksi yang dihadirkan itu terdapat dua tenaga kesehatan dari Jambi yang menyaksikan otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.
Usai persidangan, Kamaruddin menyampaikan, berdasarkan konsultasi dengan pengacara senior bahwa penggunaan senjata api harus ada uji kelayakan.
"Saya juga berkonsultasi dengan para senior senior ini tentang tata cara pemakaian sennjata, harus ada uji laik, kelayakan dari biro psikologi , harus ada suratnya dan sebagainya," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/10/2022).
"Ketika saya ucapkan itu, ternyata mereka langsung melakukan Obstruction of Justice artinya menciptakan bukti palsu, seolah olah Bharada E layak menggunakan itu. Padahal dia masih pemula, masih belajar menggunakan senjata," kata Kamarudin.
Kemudian kata Kamarudin, bahwa Bharada E harus dijadikan sebagai tersangka. Karena menurutnya telah melakukan kejahatan atas penembakan yang dilakukan Bharada E sementara Brigadir Yosua sudah terkapar.
"Dan ternyata semua yang saya terangkan tadi dibenarkan oleh Bharada Richard Eleizer. Maka saya katakan dulu Bharada E harus tersangka. Kenapa saya katakan dia harus tersangka, karena ketika saya umpan mereka dengan satu umpanan Indonesia belum memiliki peluru yang bisa memutar balik, setahu saya yang punya di dunia hanya Israel, saya bilang begitu, maka dia diajar ajari oh iya kenapa ada tembakan dari belakang tembus ke hidung karena setelah dia lumpuh atau tersungkur untuk memastikan saya tembak lagi dari belakang. Itu kan kejahatan,"
"Tugas polisi bukan membunuh, tapi melumpuhkan. Maka saya katakan Bharada Richard Eleizer sudah memenuhi unsur kejahatan karena dia menembak yang sudah lumpuh,"
Sehingga Kamaruddin mengatakan ke Kabareskrim dan Dirtipidum Polri untuk menjadikan Bharada E menjadi tersangka.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E, Roni Talapessy menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yakni kliennya dan Ferdy Sambo.
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yaitu Richard Eleizer dengan Ferdy Sambo. Ini kan permasalahnnya adalah alat buktinya kan rusak, peluru pelurunya rusak. Karena kan kalau teman teman lihat lagi yang diambil oleh Timsus itu sudah berapa kali renkonstruksi. Nanti akan buktikan lagi di persidangan," katamya.