Sidang Ferdy Sambo
Bibi Brigadir Yosua Akan Jelaskan Kesaksian Mereka Pada Sidang Bharada E, Bawa Sejumlah Bukti
Dalam pemeriksaan saksi-saksi ini, pihak keluarga Brigadir Yosua akan dihadirkan untuk menjadi saksi.
Rohani Simanjuntak bilang, pihak keluarga sudah memaafkan. Tapi, pembunuh haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang.
"Namanya sudah membunuh harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," katanya.
Untuk diketahui, kehadiran Rohani Simanjuntak dan bibi Brigadir Yosua serta keluarga lainnya di Jakarta untk menjadi saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pada persidangan sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan depan.
• Jadi Saksi di Persidangan, Orang Tua Brigadir Yosua akan Bertolak ke Jakarta Besok Siang
Mereka adalah keluarga Brigadir Yosua yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, dan Yuni Artika Hutabarat.
Selain itu, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (KompasTV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa Sejumlah Bukti, Bibi Brigadir J Siap Beri Kesaksian di Sidang Bharada E
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo