Sidang Ferdy Sambo
Bibi Brigadir Yosua Akan Jelaskan Kesaksian Mereka Pada Sidang Bharada E, Bawa Sejumlah Bukti
Dalam pemeriksaan saksi-saksi ini, pihak keluarga Brigadir Yosua akan dihadirkan untuk menjadi saksi.
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan kembali digelar pada Selasa (25/10/2022) besok.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan terdakwan Ferdy Sambo Cs.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi ini, pihak keluarga Brigadir Yosua akan dihadirkan untuk menjadi saksi.
Minggu (24/10/2022) bibi-bibi Brigadir Yosua sudah berangkat ke Jakarta untuk menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Bibi Brigadir Yosua siapa memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Seperti dikatakan bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak.

Rohani Simanjuntak akan memberikan kesaksian dalam persidangan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (25/10/2022) besok.
Menurut Rohani Simanjuntak, selain dirinya masih ada belasan orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Dalam sidang besok, Rohani Simanjuntak akan menunjukkan barang bukti berupa hasil autopsi keponakannya itu.
"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," katanya dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Tiga Bibi Brigadir Yosua Terbang ke Jakarta, Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo Cs
Rohani Simanjuntak juga bilang, dia dan saksi lain akan mengungkapkan keterangannya ketika diperiksa seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," ujarnya.
Rohani Simanjuntak melihat ada kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah.
Padahal, Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua saja bisa menolak permintaan Ferdy Sambo terkait eksekusi Yosua.
"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani Simanjuntak.
Rohani Simanjuntak bilang, pihak keluarga sudah memaafkan. Tapi, pembunuh haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang.
"Namanya sudah membunuh harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," katanya.
Untuk diketahui, kehadiran Rohani Simanjuntak dan bibi Brigadir Yosua serta keluarga lainnya di Jakarta untk menjadi saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pada persidangan sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan depan.
• Jadi Saksi di Persidangan, Orang Tua Brigadir Yosua akan Bertolak ke Jakarta Besok Siang
Mereka adalah keluarga Brigadir Yosua yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, dan Yuni Artika Hutabarat.
Selain itu, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (KompasTV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa Sejumlah Bukti, Bibi Brigadir J Siap Beri Kesaksian di Sidang Bharada E
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo