Sidang Ferdy Sambo
Bibi Brigadir Yosua Akan Jelaskan Kesaksian Mereka Pada Sidang Bharada E, Bawa Sejumlah Bukti
Dalam pemeriksaan saksi-saksi ini, pihak keluarga Brigadir Yosua akan dihadirkan untuk menjadi saksi.
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan kembali digelar pada Selasa (25/10/2022) besok.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan terdakwan Ferdy Sambo Cs.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi ini, pihak keluarga Brigadir Yosua akan dihadirkan untuk menjadi saksi.
Minggu (24/10/2022) bibi-bibi Brigadir Yosua sudah berangkat ke Jakarta untuk menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Bibi Brigadir Yosua siapa memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Seperti dikatakan bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak.

Rohani Simanjuntak akan memberikan kesaksian dalam persidangan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (25/10/2022) besok.
Menurut Rohani Simanjuntak, selain dirinya masih ada belasan orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Dalam sidang besok, Rohani Simanjuntak akan menunjukkan barang bukti berupa hasil autopsi keponakannya itu.
"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," katanya dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Tiga Bibi Brigadir Yosua Terbang ke Jakarta, Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo Cs
Rohani Simanjuntak juga bilang, dia dan saksi lain akan mengungkapkan keterangannya ketika diperiksa seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," ujarnya.
Rohani Simanjuntak melihat ada kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah.
Padahal, Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua saja bisa menolak permintaan Ferdy Sambo terkait eksekusi Yosua.
"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani Simanjuntak.