Sidang Ferdy Sambo
Jadi Saksi Kasus Pembunuhan, Bibi Brigadir Yosua Berangkat ke Jakarta Beri Kesaksian Langsung
Ketiganya direncanakan akan berangkat ke Jakarta melalui jalur udara dari Bandara Sultan Thaha Jambi dan jadwal Take off pukul 17.00.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bibi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua yang akan memberikan kesaksian pada persidangan kasus pembunuhan kemenakannya Selasa 25 Oktober 2022 nanti.
Rencananya, Minggu (23/10/2022) sore ini bibi Brigadir Yosua akan terbang ke Jakarta.
Rohani Simanjuntak Bibi Brigadir Yosua mengatakan, dirinya sore ini akan terbang bersama dua bibi lainnya yakni Roslin Simanjuntak dan Sangga Sianturi.
Ketiganya direncanakan akan berangkat ke Jakarta melalui jalur udara dari Bandara Sultan Thaha Jambi dan jadwal Take off pukul 17.00.
Namun, kata Rohani Simanjuntak, dirinya mendapat kabar jika penerbangan diundur, hanya saja untuk tepatnya pukul berapa dirinya belum memastikan.
"Jam 5 sore nanti berangkat, tapi katanya diundur pesawatnya gak tau jam berapa," ujarnya.
Ketiganya sudah berada di Jambi sejak Sabtu (22/10/2022) kemarin dan saat ini tengah menghadiri acara pelantikan DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Jambi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak argumen dalam eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo Cs di persidangan, Senin (17/10/2022).
Empat terdakwa yang eksepsinya ditolak hari ini ialah Putri Chandrawati, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Menanggapi penolakan ini, Keluarga Brigadir Yosua melalui bibi Roslin Simanjuntak mengapresiasi tanggapan dari JPU.
"Kita mengapresiasi kejelian jaksa penuntut umum dalam menangani kasus ini dan menganggap eksepsi dari para terdakwa tidak dapat diterima dengan alasan yang jelas," ujarnya.
Dirinya yang mengikuti persidangan hari ini melalui internet karena harus bekerja mengakui JPU sangat tegas dalam memberikan dakwaan yang fokus terhadap kasus pidana pembunuhan berencana.
"Ketegasannya mereka melihat dasar kasus yang dimunculkan yakni pembunuhan berencana, dan mengsesampingkan motifnya," jelasnya.
Dia berharap pada putusan sela nanti Hakim dapat memutuskan dengan baik mana kebenaran yang sesungguhnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fahmi Alamsyah Tak Ada Dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Sempat Disebut yang Merekayasa Pelecehan Putri
Baca juga: 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Cs, Bibi Brigadir Yosua Beri Apresiasi
Jaksa Penuntut Umum Simpulkan Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
Arti Pidana Seumur Hidup Menurut Prof Mudzakir, Terkait Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Martin Simanjuntak Khawatirkan Bharada E akan Dituntut Lebih Berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup |
![]() |
---|