Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Disebut Tak Tahu Ada Pelecehan yang Diakui Putri Candrawathi di Magelang

Ricky Rizal disebut tak mengetahui adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Ini seperti isi eksepsi pengacara Ricky Rizal, Erman Umar

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube Kompas TV
Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

"Itu salah satu dakwaan dianggap seolah-olah mengamankan senjata, seolah-olah persiapan segala macam," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Ricky Rizal Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bahas Jembatan Timbang dan Pengaturan Kenderaaan ODOL, Komisi III Kunker ke Dishub Jabar dan Sumsel

Baca juga: PN Tipikor Jambi Kabulkan Sebagian Permohonan Loupoldo Pilas, Status Tersangka Tidak Sah

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuat Maruf Ambil Pisau Setelah Dengar Susi Teriak Lihat Kondisi Putri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved