PN Tipikor Jambi Kabulkan Sebagian Permohonan Loupoldo Pilas, Status Tersangka Tidak Sah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi mengabulkan sebagian permohonan Loupoldo Pilas dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi mengabulkan sebagian permohonan Loupoldo Pilas dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi mengabulkan sebagian permohonan Loupoldo Pilas dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Batanghari.

Sidang putusan di ruang sidang Cakra II PN Jambi itu dipimpin Hakim tunggal, Otto Edwin dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Hendra Ambarita dan Termohon JPU Kejari Batanghari

Pada putusan itu, hakim menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pemohon Loupoldo Pilas untuk sebagian.

"Menetapkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-04/L.5.11/Fd.1/09/2022, adalah tidak sah," kata Hakim Kamis (20/10).

Amar putusan hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon (Kejari Batanghari) itu tidak sah.

Baca juga: Kejari Tanjabtim Terapkan Restoratif Justice Kasus Pencurian, Tukang Bangunan Jadi Tersangka

Tidak sah itu sebagaimana penetapan tersangka dalam pekerjaan pembangunan SPALD-T yang terletak di RT 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah. 

Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan," kata hakim. 

Selain mengabulkan sebagian permohonan itu, hakim juga menolak petitum untuk penghentian penyidikan terhadap pemohon. 

Kasi Pidsus Kejari Batanghari, Fahmi enggan memberikan tanggapan kepada awak media atas putusan Majelis Hakim tersebut.  

Dia beralasan ingin melihat putusan terlebih dahulu. 

"Lihat putusan dulu," kata Fahmi saat dimintai tanggapan oleh awak media usai sidang.

Baca juga: Tersangka Korupsi SPALD-T Batanghari Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tanyakan Alat Bukti

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Hendra Ambarita, mengapresiasi putusan praperadilan tersebut. 

"Praperadilan hari ini menjawab bahwa kebenaran, keadilan yang kita perjuangkan masih ada. Tidak tentang pokok perkaranya tapi syarat formal dalam penetapan tersangkanya menurut kita cacat," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved