Sidang Ferdy Sambo

Pengacara Putri Candrawathi Bantah Janjikan Uang dan Beri HP ke Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah jika kliennya menjanjikan uang dan memberikan handphone untuk ajudannya setelah pembunuhan

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsinya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah jika kliennya menjanjikan uang dan memberikan handphone untuk ajudannya setelah pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Hal ini juga sebagai bantahan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, senin (17/10/2022).

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Pada dakwaan, JPU menyatakan jika ada pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, usai mengeksekusi Brigadir Yosua.

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terima kasih keduanya kepada para ajudan, karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir Yosua.

Tak hanya itu, iPhone 13 Pro max juga diberikan, sebagai pengganti handphone para tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Pro max.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Akui Ambil Senjata Brigadir J Karena Lihat Pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J

Baca juga: Dalam Eksepsi, Pengacara Kuat Maruf Soroti Keributan Kuat dan Brigadir Yosua di Magelang

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuwat Maruf duduk di hadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi."

"Kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dolar)."

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuwat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta, sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 miliar," beber jaksa.

Namun, amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada Bulan Agustus, setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved