Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Panduan Cara Pindah KTP Antarprovinsi

Panduan cara pindah KTP antarprovinsi. Pindah KTP antarprovinsi dilakukan untuk memperbarui data alamat pada KTP

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ IRWAN NUGRAHA
Nadila Suhendar (19), pemilik KTP berfoto tertawa 

TRIBUNJAMBI.COM - Panduan cara pindah KTP antarprovinsi.

Proses perpindahan domisili kini semakin mudah karena sebagian layanan administrasi kependudukan dilakukan melalui pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pindah KTP antarprovinsi dilakukan untuk memperbarui data alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai tempat tinggal terbaru.

Proses ini penting agar masyarakat lebih mudah mengurus berbagai layanan administrasi seperti BPJS, perbankan, sekolah, hingga pekerjaan.

Syarat pindah KTP antarprovinsi

Sebelum mengurus perpindahan domisili, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

- KTP elektronik asli

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan pindah (jika diminta)

- Dokumen pendukung tempat tinggal baru

- Formulir perpindahan penduduk

Pada beberapa daerah, pemohon juga diminta melampirkan surat kontrak rumah, surat keterangan RT/RW, atau surat keterangan kerja.

Baca juga: Kejari Tunggu Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Parkir Pasar Angso Duo

Baca juga: Pimpin Musancab PDIP Kota Jambi, Ihsan Yunus: Saya Penjaga Marwah Partai

Cara pindah KTP antarprovinsi

Berikut langkah-langkah umum mengurus pindah KTP antarprovinsi:

1. Datang ke Disdukcapil daerah asal

Pemohon terlebih dahulu mengurus surat pindah di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat lama.

Petugas akan memproses data perpindahan dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved