Sidang Ferdy Sambo

Pengacara Putri Candrawathi Bantah Janjikan Uang dan Beri HP ke Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah jika kliennya menjanjikan uang dan memberikan handphone untuk ajudannya setelah pembunuhan

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsinya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir Yosua terungkap oleh kepolisian, dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada Bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Pernah Kasih iPhone dan Uang kepada Ajudannya, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pakar Ekspresi Sebut Rizky Billar Belum Mengakui Kesalahanya Terhadap Lesti Kejora: Takut

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Akui Ambil Senjata Brigadir J Karena Lihat Pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J

Baca juga: Temukan 22 Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Telusuri Keluarga Pasien

Baca juga: Dalam Eksepsi, Pengacara Kuat Maruf Soroti Keributan Kuat dan Brigadir Yosua di Magelang

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved