Sidang Ferdy Sambo
Profil dan Biodata Berlian Simbolon Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Profil dan biodata Berlian Simbolon: Nama lengkap: Berlian Dumaris Simbolon SSi SH Pekerjaan: pengacara Pendidikan: Fakultas Hukum IBLAM 2004
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Arman Hanis mengajak sejumlah pengacara untuk menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Ada Febri Diansyah yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi, juga Rasamala Aritonang mantan pegawai KPK.
Febri menjadi bagian dari kuasa hukum untuk Putri Candrawati, dan Rasamala jadi bagian kuasa hukum untuk Ferdy Sambo.
Selain itu mencuat nama Berlian Simbolon, pengacara perempuan lulusan Fakultas Hukum Institute of Business Law and Management.
Berlian Simbolon merupakan pengacara untuk kedua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu.
Penampilan perempuan yang berambut pendek itu selalu terlihat energik di persidangan saat sidang dakwaan dan eksepsi.
Saat sidang Ferdy Sambo, dia terlihat duduk di antara Sarmauli Simangunsong dan Rasamala Aritonang.
Berlian ikut giliran membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum mewakili Ferdy Sambo.
Setelah dirinya, giliran Rasamala yang membacakan eksepsi pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut.
Berikut biodata Berlian Simbolon yang dikutip Tribun Jambi dari berbagai sumber.
Nama lengkap: Berlian Dumaris Simbolon SSi SH
Pendidikan: Lulusan Fakultas MIPA USU 1995, Fakultas Hukum IBLAM 2004
Organisasi: Perhimpunan Advokat Indonesia
Firma Hukum: Aiko & Berlian Partnership
Bidang Utama: Kepailitan, Corporate Law, Business Law
Rangkuman Dakwaan Jaksa Pada Ferdy Sambo
1. Berawal dari klaim pelecehan
Cerita pembunuhan bermula dari klaim adanya pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Putri mengaku kepada Ferdy Sambo telah dilecehkan Brigadir Yosua alias Brigadir J, saat Ferdy Sambo telah pulang ke Jakarta.
Keesokan paginya, Putri Candrawathi bersama Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf serta Susi bertolak dari Magelang ke Jakarta.
Baca juga: Bharada E Tertunduk Lesu dan Pejamkan Mata Saat Jaksa Bacakan Dakwaan
Baca juga: Jelang Sidang ferdy Sambo Cs, Vera Simanjuntak Minta Nama Brigadir Yosua Dipulihkan
2. Perencanaan di Rumah Saguling
Perencanaan pembunuhan disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo sempat Bripka Ricky Rizal yang akan jadi eksekutor untuk menembak Brigadir Yosua.
Ricky menolak. Ferdy memerintahkan Richard Eliezer. Menurut jaksa, Richard langsung menyatakan kesediaannya.
3. Pelaksanaan Eksekusi
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, awalnya di ruang tengah lantai satu rumah itu, telah berkumpul Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.
Selanjutnya Kuat Maruf diperintahkan memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Yosua masuk ke rumah.
Saat Brigadir Yosua sudah masuk ke ruangan, Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang dan mendorongnya.
Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir Yosua berjongkok. Yosua dalam keadaan bingung menuruti perintah Sambo.
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua.
Baca juga: Pekan Depan Agenda Keterangan Saksi Keluarga, Di Jambi atau Jakarta? Ini Kata Ayah Brigadir Yosua
Baca juga: Vera Simanjuntak Tak Kuasa Menahan Tangis Kenang 100 Hari Tewasnya Brigadir Yosua
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.
Bharada E mengarahkan Glock-17 ke arah Brigadir J. Dia tembak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar.
Ferdy Sambo kemudian menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.
4. Janjikan Uang Kepada Ajudan
Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang ke Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Uang itu sempat diberikan dua hari setelah eksekusi Brigadir J atau 10 Juli 2022 di ruang kerja Sambo di Saguling, sebelum akhirnya diambil kembali.
"Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," kata jaksa.
5. Rusak Semua CCTV
Ferdy Sambo juga didakwa menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Dia didakwa memerintahkan anak buahnya merusak bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan dengan cara mengganti DVR, juga menghapus file rekaman CCTV.
Sambo juga sempat mewanti-wanti anak buahnya yang mengetahui isi dari rekaman CCTV asli di rumah dinasnya tak membocorkan rekaman tersebut.
6. Keberatan Dakwaan Jaksa
Ferdy Sambo mengajukan keberatan melalui tim kuasa hukumnya.
Pada surat eksepsinya, Sambo dan tim kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak terang atau obscuur libel.
Mereka menilai dakwaan itu hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.
Salah satu kronologi peristiwa dalam surat dakwaan yang dianggap hanya bersumber dari keterangan satu saksi terkait perintah Sambo menembak Brigadir J.
"Uraian tersebut di atas yang disusun dalam surat dakwaan oleh JPU hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja yaitu saksi Richard Eliezer yang telah melakukan 4 kali perubahan BAP," ungkap pengacara Sambo, Bobby Rahmad dalam sidang.
Menurut Bobby, dakwaan membuat jalannya sidang perkara akan bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum Ferdy Sambo.
Untuk menguatkan hipotesis tersebut, tim kuasa hukum Sambo mengutip kronologi dalam surat dakwaan soal keterangan Bharada E yang menyebut Sambo memerintahkan Bharada E cepat-cepat menembak Yosua.
Bobby mengatakan, dalil bahwa Sambo memerintahkan Bharada E menembak hanya muncul dalam BAP Bharada E.
"Sementara, dalam BAP terdakwa dan BAP Saksi Kuat Maruf yang saling bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan terdakwa '..hajar Cad!'," ujar Bobby.
Oleh karenanya, dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak terang atau obscuur libel. (Rangkuman dakwaan dikutip dari artikel yang telah terbit di kompas.com).
Baca juga: Penyesalan Bharada E Tembak Brigadir Yosua, Perintah Ferdy Sambo tak Bisa Ditolak
Baca juga: Kembali Minta Maaf, Keluarga Brigadir Yosua Doakan Bharada E Diampuni Tuhan
Baca juga: Ferdy Sambo Berupaya Lepas dari Semua Jerat Hukum, Martin Sebut Bharada E Mau Dikorbankan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221018_Berlian-Simbolon.jpg)