Sidang Ferdy Sambo
Penyesalan Bharada E Tembak Brigadir Yosua, Perintah Ferdy Sambo tak Bisa Ditolak
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ungkap penyesalan telah menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ungkap penyesalan telah menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E yang menjadi eksekutor mengaku tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.
Suara Bharada E bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Jaksa dalam dakwaannya sempat menyampaikan bahwa Bharada E sempat diperintahkan mengokang senjata sebelum menembak Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk mengokang senjata apinya jenis Glock 17.
Pistol itu juga telah diisi amunisi 15 peluru sesuai perintah Ferdy Sambo.
Semua dilakukan karena Bharada E tak berani tolak perintah Ferdy Sambo.
" Saya tak kuasa menolak perintah seorang jenderal," kata Bharada E usai sidang.
Sidang terhadap Bharada E akan digelar kembali pekan depan.
Sidang pekan depan akan mendengarkan kesaksikan keluarga dan kekasih Brigadir Yosua.
Dalam sidang pekan depan ada 12 saksi yang dihadirkan.
Sementara itu Keluarga Brigadir Yosua juga memantau persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs kepada anaknya di hari kedua ini, Selasa (18/10/2022).
Sidang hari kedua ini agenda Pembacaan dakwaan Bharada Richad Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat terlihat serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan hakim dengan sesekali mencatat hal-hal penting.