Sidang Ferdy Sambo

Penyesalan Bharada E Tembak Brigadir Yosua, Perintah Ferdy Sambo tak Bisa Ditolak

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ungkap penyesalan telah menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Facebook
Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini sudah digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan. 

(Tribunjambi.com)

Baca juga: Bharada E Kokang Senjata yang Berisi 15 Peluru atas Perintah Ferdy Sambo

Baca juga: Bharada E tak Ajukan Nota Pembelaan hingga Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Dikawal Ketat LPSK ke PN Jakarta Selatan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved