Sidang Ferdy Sambo
Penyesalan Bharada E Tembak Brigadir Yosua, Perintah Ferdy Sambo tak Bisa Ditolak
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ungkap penyesalan telah menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini sudah digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
(Tribunjambi.com)
Baca juga: Bharada E Kokang Senjata yang Berisi 15 Peluru atas Perintah Ferdy Sambo
Baca juga: Bharada E tak Ajukan Nota Pembelaan hingga Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Dikawal Ketat LPSK ke PN Jakarta Selatan