Selasa, 19 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Dikawal Ketat LPSK ke PN Jakarta Selatan

Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 08.36 WIB, terlihat Bharada E dikawal ketat. 

Tayang:
Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan didampingi tim kuasa hukum, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua kembali digelar pada Selasa (18/10/2022) pagi.

Sidang ini menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 08.36 WIB, terlihat Bharada E dikawal ketat. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjemput Bharada E dari dari Rutan Bareskrim Polri dan dikawal hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E dikawal LSPK karenamenjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Senin (17/10/2022) sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Rikcy Rizal.

Bharada Richard Eliezer di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022)
Bharada Richard Eliezer di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) (TRIBUNJAMBI/HO)

Terlihat Bharada E mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan bernomor 10 dan diborgol. 

Bharada E langsung masuk ke ruang tahanan didampingi LPSK.

Bharada E juga didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy.

Sidang perdana Bharada E digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap menghadapi persidangan hari ini. 

Ronny Talapessy juga menjamin keterangan Bharada E tetap konsisten di persidangan nantinya. 

"Siap untuk menghadiri dan akan tetap konsisten," katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022). 

Pada sidang sebelumnya dengan empat terdakwa, merekakompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Untuk tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved