Sidang Ferdy Sambo
Penyesalan Bharada E Tembak Brigadir Yosua, Perintah Ferdy Sambo tak Bisa Ditolak
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ungkap penyesalan telah menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ungkap penyesalan telah menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E yang menjadi eksekutor mengaku tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.
Suara Bharada E bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Jaksa dalam dakwaannya sempat menyampaikan bahwa Bharada E sempat diperintahkan mengokang senjata sebelum menembak Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk mengokang senjata apinya jenis Glock 17.
Pistol itu juga telah diisi amunisi 15 peluru sesuai perintah Ferdy Sambo.
Semua dilakukan karena Bharada E tak berani tolak perintah Ferdy Sambo.
" Saya tak kuasa menolak perintah seorang jenderal," kata Bharada E usai sidang.
Sidang terhadap Bharada E akan digelar kembali pekan depan.
Sidang pekan depan akan mendengarkan kesaksikan keluarga dan kekasih Brigadir Yosua.
Dalam sidang pekan depan ada 12 saksi yang dihadirkan.
Sementara itu Keluarga Brigadir Yosua juga memantau persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs kepada anaknya di hari kedua ini, Selasa (18/10/2022).
Sidang hari kedua ini agenda Pembacaan dakwaan Bharada Richad Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat terlihat serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan hakim dengan sesekali mencatat hal-hal penting.
Terlihat pada sidang kali ini ia hanya menyaksikan seorang diri.
Sementara itu sang Ibu Rosti Simanjutak sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang guru yakni mengajar di kelas.
Bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak sebut pihak keluarga pertimbangkan, soal kemungkinan keringanan hukuman terhadap Bharada E di persidangan nanti.
Hal itu disampaikannya pada acara peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Sabtu (15/10).
"Kalau kami dari keluarga, karena dia sebagai pembuka agar kasus ini terang benderang. Ya ada pertobatan ya dan kami pun dari keluarga memaafkan dia dan untuk keringan kami pertimbangkan," kata Roslin.
Roslin menyebut sudah pernah melakukan komunikasi antara pihak keluarganya dengan keluarga Bharada E.
Sementara itu, sidang perdana Sambo Cs akan dimulai Senin mendatang. Roslin sebut di persidangan nantinya akan ada sejumlah saksi dari pihak keluarga yang hadir.
"Dari keluarga 11 orang, keduabelas Pak Kamaruddin Simanjuntak sebagai ketua tim pengacara kita," katanya.
Dalam peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Yosua itu, akan turut dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Roslin berharap dugaan pembunuhan berencana itu pun nantinya dapat diungkap seterang-terangnya.
Diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini sudah digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
(Tribunjambi.com)
Baca juga: Bharada E Kokang Senjata yang Berisi 15 Peluru atas Perintah Ferdy Sambo
Baca juga: Bharada E tak Ajukan Nota Pembelaan hingga Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Dikawal Ketat LPSK ke PN Jakarta Selatan