Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Tertunduk Lesu dan Pejamkan Mata Saat Jaksa Bacakan Dakwaan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melambaikan tangan saat dihadirkan dalam persidangan perdana, dalam kasus
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melambaikan tangan saat dihadirkan dalam persidangan perdana, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Bharada E yang mengenakan kemeja berwarna putih dibalut rompi tahanan kejaksaan, lembaikan tangan ke sejumlah orang dan awal media sesaat sebelum memasuki ruang persidangan.
Richard Eliezer lalu menunduk sembari digiring oleh petugas kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuju ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekira pukul 09.35 WIB, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Richard Eliezer. Terdakwa Bharada E akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Sejak persidangan dimulai, Bharada E terlihat menunduk dan menggengam kedua tangannya di atas pangkuannya. Dia terlihat menyimak isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
JPU kemudian membeberkan kronologi hingga detik-detik peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua. Richard Eliezer yang duduk di kursi terdakwa, terlihat merubah mimik wajahnya saat JPU mulai membaca dan merinci detail detik-detik peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bertemu dan berhadapan dengan saksi Ferdy Sambo, pada saat itu saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berada di samping kanan saksi Ferdy Sambo, sedangkan posisi saksi Kuat Ma'ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada dibelakang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sedangkan saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," kata Jaksa membacakan dakwaan.
"Kemudian saksi Ferdy Sambonlangsung mengatakan kepada Korban dengan perkataan ”jongkok kamu!!”, lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata ”ada apa ini?”, selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer dengan mengatakan ”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”," sambung Jaksa.
Mendengar isi dakwaan itu, bibir Richard Eliezer pun terlihat bergetar. Dahinya pun terlihat merengut. Napasnya juga mulai tak beraturan dan terlihat lebih cepat.
Kedua tangannya pun digenggam lebih erat dari sebelumnya. Kepalanya pun menunduk sembari memejamkan mata saat mendengar isi dakwaan itu.
"Setelah itu mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo, terdakwa Richard Eliezer langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh korban dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali l, hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ucap Jaksa melanjutkan dakwaan.
Saat mendengar hal itu, Richard Eliezer pun tertunduk lesu sambil menggenggam kedua tangannya lebih erat. Dalam point dakwaan, Bharada E disebut membawa dan menyimpan senjata laras panjang Steyr Aug Kal 223 di lemari senjata di kamar pribadi Ferdy Sambo.
Awalnya, senjata laras panjang dan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diambil oleh Bripka Ricky Rizal yang diminta untuk memanggil Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan setelah Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Dua senjata itu disimpan di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Singkat cerita, saat rombongan pulang ke Jakarta dari Magelang, Putri melakukan tes PCR. Sedangkan, Bharada E naik ke lantai 3 rumah Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan tangga dengan membawa senjata itu. "Membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik saksi Ferdy Sambo yang berada di lantai tiga kamar pribadi saksi Ferdy Sambo sesuai dengan permintaan dan kehendak saksi Putri Candrawathi," kata Jaksa.
Selanjutnya, Bharada E kembali turun ke lantai dasar untuk melakukan tes PCR bersama Brigadir J. "Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama dengan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan test PCR," ucapnya.
Lebih lanjut, Bharada E dan Brigadir J langsung keluar rumah dan berkumpul bersama Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Adzan Romer, saksi Prayogi Iktara Wikaton, saksi Damianus Laba Koban (DAMSON) dan saksi Farhan Sabillah selaku pengawal Ferdy Sambo.
Dakwaan Cermat