Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Jelang Sidang ferdy Sambo Cs, Vera Simanjuntak Minta Nama Brigadir Yosua Dipulihkan
Vera Simanjuntak kecewa dengan tudingan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan Ferdy Sambo Cs.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Vera Simanjuntak kecewa dengan tudingan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan Ferdy Sambo Cs.
"Tidak pernah bersikap negathif," imbuh Vera Simanjuntak pada peringatan 100 hari meninggalnya Brigadir Yosua, Sabtu (15/10/2022).
Vera percaya jika Brigadir Yosua tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan Ferdy Sambo Cs.
Sementara terkait persidangan Ferdy Sambo cs, Vera Simanjuntak mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Meminta nama baik Yosua dipulihkan dari tuduhan yang dilontarkan," ujarnya.
Skenario Ferdy Sambo
Narasi dugaan pelecehan seksual masih terus digaungkan pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.
Jika dugaan pelecehan seksual terbukti maka akan meringankan hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.
Hal ini disampaikan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Menurutnya dugaan pelecehan seksual bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Alasannya adalah Ferdy Sambo membunuh merupakan spontanitas karena ada tekanan sesuatu atau pengaruh sesuatu.
Pengaruh tersebut bisa berasal dari dugaan pelecehan seksual sehingga membuat ledakan emosi.
Jika skenario pelecehan seksual terbukti maka Putri Candrawathi maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.
"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
Dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.