Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Vera Simanjuntak Tak Kuasa Menahan Tangis Kenang 100 Hari Tewasnya Brigadir Yosua

Vera Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat ia berbicara pada acara peringatan 100 hari tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/WIRA DANI DAMANIK
Vera Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat ia berbicara pada acara peringatan 100 hari tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Vera Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat ia berbicara pada acara peringatan 100 hari tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Vera yang merupakan kekasih mendiang Brigadir Yosua itu memohon dukungan kepada semua yang hadir di acara itu. Ia meminta agar terus mengawal kasus ini hingga menemukan keadilan.

"Dia tidak mungkin seperti yang dituduhkan kepada dia, melakukan yang dituduhkan kepada dia. Kami mohon bantu bapak/ibu, bantu melalui doanya, Tuhanlah yang membalas semua kebaikan bapak dan ibu dan membalas semua doa-doa" kata Vera, Sabtu (15/10).

Dalam kesempatan itupun, dia memberikan support dan doa kepada Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum yang turut hadir pada acara itu.

"Buat pengacara dan tim kuasa hukum sekaligus adalah bapak-bapak saya, Tuhanlah yang memberikan mereka panjang umur dan kesehatan, diberkati dan menyertai setiap keluarga mereka dimanapun berada," kata Vera.

Saat Vera Simanjuntak berbicara sambil terisak-isak di acara itu, tampak terlihat Kamaruddin Simanjuntak pun turut meneteskan air matanya.

Diketahui sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Sidang ferdy Sambo Cs, Vera Simanjuntak Minta Nama Brigadir Yosua Dipulihkan

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak Beberkan Sifat Brigadir J

Baca juga: Vera Simanjuntak Khusyuk Ikuti Ibadah Peringatan 100 Hari Kematian Brigadir J

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved