Berita Kota Jambi
Perubahan Posisi AKD Partai Golkar di DPRD Kota Jambi Sudah Sesuai Mekanisme Partai
Pergantian Joni Ismed pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Jambi dari Banggar ke Banmus sudah sesuai dengan mekanisme partai.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Menurut kader Partai Golkar itu, pergantian dirinya dari anggota banggar menjadi anggota Banmus tertuang dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam peraturan tersebut dikatakannya bisa dilakukan jika anggota banggar telah menjabat selama satu tahun berdasarkan usulan fraksi. Namun dirinya baru menjabat selama enam bulan sebagai anggota banggar.
"Saya ini baru berjalan enam bulan, nggak boleh dong. Artinya ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Kalau sudah melanggar aturan yang lebih tinggi tentu tidak sah secara hukum menurut pandangan saya. Di tata tertib yang merupakan turunan PP juga diatur," katanya.
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pada bagian keenam dalam badan anggaran pasal 53 ayat 5 dijelaskan perpindahan anggota dprd dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya.
"Pergantian hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam badan anggaran paling singkat satu tahun berdasarkan usulan fraksi," tandasnya.
Bahkan dikatakannya bahwa perubahan posisi AKD tidak pernah dilakukan di rapat Paripurna, melainkan pada rapat internal. Sehingga dia menilai ada hal yang dilanggar.
Tidak pernah itu terjadi dalam pergantian AKD di rapat Paripurna lengkap, biasanya di rapat internal. Ini jadi tanda besar bagi saya. Setelah saya pelajari, ada hal yang dilanggar," tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Buka Seminar Wawasan Kebangsaan, Maulana: Ukir Sejarah dengan Prestasi, Jangan Rusak Sejak Muda
Baca juga: Mike Maignan dari AC Milan jadi Kiper Ranking 5 Ballon DOr, Thibaut Courtois Raih Lev Yashin
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Rabu 19 Oktober 2022 Mulai Rp 1,1 Jutaan