BSU 2022

Pekerja Korban PHK, Apakah Berhak Mendapatkan BSU? Ini Penjelasan Kemnaker

Apakah pekerja yang berstatus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU?

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Saat ini BSU telah memasuki tahap 6 dan diprediksi penyalurannya hingga Desember mendatang. 

4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:

- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia

- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

Baca juga: BSU Tahap 6 Cair Mulai Besok, Begini Cara Mendapatkan Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Baca juga: BSU Tahap 6 Cair Senin, Cek Namamu di BSU.Kemnaker.Go.Id.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Minggu Ketiga Oktober 2022, BSU Tahap 6 Hingga Kartu Prakerja

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved