BSU 2022
Pekerja Korban PHK, Apakah Berhak Mendapatkan BSU? Ini Penjelasan Kemnaker
Apakah pekerja yang berstatus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU?
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Apakah pekerja yang berstatus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU?
Saat ini BSU telah memasuki tahap 6 dan diprediksi penyalurannya hingga Desember mendatang.
Di laman kemnaker tersebut,ekerja yang di-PHK, tetap berhak mendapat BSU 2022 jika memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Jika telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sementara itu pekerja berhak mendapatkan BSU 2022 jika terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hitungan pekerja sebagai peserta aktif BSU 2022 terhitung jika telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
Jadi perlu perhatikan kapan pekerja resign atau kapan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif lagi.
Cara Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id.
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
- Buka situs BSU.kemnaker.go.id.
- Kemudian klik menu "Login".
- Lalu masuk ke halaman "Daftar" jika belum memiliki akun
- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya
- Isi semua data profil
- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.
Syarat untuk mendapatkan BSU 2022
Syarat BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Lapor tak Dapat BSU
1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
2. Klik "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.
3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password
4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.
5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:
- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU
- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.
- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia
- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"
- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.
Baca juga: BSU Tahap 6 Cair Mulai Besok, Begini Cara Mendapatkan Rp 600 Ribu di Kantor Pos
Baca juga: BSU Tahap 6 Cair Senin, Cek Namamu di BSU.Kemnaker.Go.Id.
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Minggu Ketiga Oktober 2022, BSU Tahap 6 Hingga Kartu Prakerja