BSU 2022
Pekerja Korban PHK, Apakah Berhak Mendapatkan BSU? Ini Penjelasan Kemnaker
Apakah pekerja yang berstatus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU?
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Apakah pekerja yang berstatus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU?
Saat ini BSU telah memasuki tahap 6 dan diprediksi penyalurannya hingga Desember mendatang.
Di laman kemnaker tersebut,ekerja yang di-PHK, tetap berhak mendapat BSU 2022 jika memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Jika telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sementara itu pekerja berhak mendapatkan BSU 2022 jika terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hitungan pekerja sebagai peserta aktif BSU 2022 terhitung jika telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
Jadi perlu perhatikan kapan pekerja resign atau kapan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif lagi.
Cara Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id.
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
- Buka situs BSU.kemnaker.go.id.
- Kemudian klik menu "Login".
- Lalu masuk ke halaman "Daftar" jika belum memiliki akun
- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya