Berita Jambi
Tersangka Korupsi SPALD-T Batanghari Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tanyakan Alat Bukti
Tersangka kasus korupsi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Batanghari, Jambi ajukan praperadilan di PN Tipikor Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Sehingga pada hari ini, Senin (17/10/2022) pemohon mengajukan pembuktian, dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengacara Loupoldo Pilas Siregar yang tergabung dalam Kantor Hukum Monang Sitanggang.
Bahwa sidang dipimpin oleh hakim tunggal Otto Edwin dihadiri pemohon Monang Sitanggang, dan termohon dihadiri oleh Fahmi selaku Penyidik Kejari Batanghari.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika salah satu tersangka LPS mengajukan gugatan praperadilan di PN Jambi.
"Salah satu tersangka LPS hari ini menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pemohon," ujar Lexy singkat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pendataan Regsosek di Batanghari Dimulai, Fadhil Arief Minta Warga Berikan Data yang Baik dan Benar
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Sungai Lebuh Kerinci, Kades Tidak Bayarkan Honor
Baca juga: Kasus Empat Truk Sawit Jatuh ke Sungai Batanghari, Polres Tebo Periksa Nakhoda Ponton