Berita Jambi

Tersangka Korupsi SPALD-T Batanghari Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tanyakan Alat Bukti

Tersangka kasus korupsi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Batanghari, Jambi ajukan praperadilan di PN Tipikor Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM/DARWIN SIJABAT
Kuasa Hukum Penggugat, Hendra Ambarita 

Sehingga pada hari ini, Senin (17/10/2022) pemohon mengajukan pembuktian, dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengacara Loupoldo Pilas Siregar yang tergabung dalam Kantor Hukum Monang Sitanggang.

Bahwa sidang dipimpin oleh hakim tunggal Otto Edwin dihadiri pemohon Monang Sitanggang, dan termohon dihadiri oleh Fahmi selaku Penyidik Kejari Batanghari.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika salah satu tersangka LPS mengajukan gugatan praperadilan di PN Jambi.

"Salah satu tersangka LPS hari ini menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pemohon," ujar Lexy singkat.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pendataan Regsosek di Batanghari Dimulai, Fadhil Arief Minta Warga Berikan Data yang Baik dan Benar

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Sungai Lebuh Kerinci, Kades Tidak Bayarkan Honor

Baca juga: Kasus Empat Truk Sawit Jatuh ke Sungai Batanghari, Polres Tebo Periksa Nakhoda Ponton

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved