Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dilanjut Besok
JPU Kejari Bangko akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di persidangan perkara pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Sementara itu Afriansyah, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keterangan ketiga saksi.
"Yang jelas keterangan mereka semua (tiga orang saksi yang dihadirkan) kami tidak puas pada hati ini. Karena memang PPTK punya wewenang, tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan. Tapi ternyata mereka tidak mengetahui (peraturan) itu," ungkapnya.
Bahkan dari keterangan saksi itu didapatkan bahwa merek tidak pernah mendapatkan pembinaan dari pihak pengadaan barang dan jasa.
Sehingga menurutnya terjadi kesemrawutan dalam pengadaan proyek di RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
"Mereka tidak pernah mendapatkan pembinaan dari lembaga pengadaan barang dan jasa. Saya pikir ini agak serampangan ini pelaksanaan proyek dari PPTK," katanya.
Baca juga: Polres Luwu Dicoreti Sarang Korupsi dan Sang Pungli, Kapolres Sebut Pelakunya Anggota
Oleh karena itu pihaknya memint kepada JPU untuk menghadirkan saksi dari unit pelaksanaan barang dan jasa ke persidangan.
Dari keterangan saksi itu juga menurut Afriansyah merugikan kliennya karena terjadi kelalaian dalam menjalan tugas dan tanggung jawab.
"Sangat kita sayangkan PPTK ini banyak tidak tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka. Sehingga ini sangat merugikan klien kami," tandasnya.
Menanggapi saksi untuk dihadirkan itu, JPU mengatakan juga akan menghadirkan saksi dari ULP Kabupaten Merangin. Namun untuk jadwalnya masih disusun.
Saat ini kedua terdakwa telah dipindahkan dipindahkan ke Lapas Jambi dan direncanakan akan mengikuti persidangan secara langsung atau offline.
Dipindahkannya Berman Saragih selaku Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 hingga 2021 dan Pebi Yonoka selaku Direktur Cv Bukit Mas, Penyedia Jasa Kebersihan atas keputusan hakim.
Keduanya telah mendekam di Lapas Jambi dikatakan Arie sejak Jumat (7/10/2022).
Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-RSUD-Kolonel-Abunjani.jpg)