Berita Jambi
BPS Provinsi Jambi Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Awal Regsosek yang Telah Dimulai
Nicky Rizkiansyah, Staf BPS Provinsi Jambi, Agus Sudibyo Kepala BPS Provinsi Jambi mengatakan Regsosek diharapkan dapat menyediakan Satu Data Program
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perlindungan sosial di Indonesia menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menekankan pentingnya ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh diciptakan agar perlindungan sosial tepat sasaran.
Sehingga dilakukanlah sinergi dan kolaborasi multi kementerian atau lembaga dalam penyediaan data berkualitas melalui inisiatif Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
BPS Provinsi Jambi mengajak sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022, 15 Oktober-14 November 2022.
Melalui Nicky Rizkiansyah, Staf BPS Provinsi Jambi, Agus Sudibyo Kepala BPS Provinsi Jambi mengatakan Regsosek diharapkan dapat menyediakan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pelaksana Regsosek tergabung dalam Gugus Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan Penyelenggara Satu Data Indonesia.
Kementerian atau lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah Kementerian PPN atau Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah awal dalam pelaksanaan Regsosek 2022 adalah Pendataan Awal Regsosek yang dimulai hari ini, 15 Oktober 2022 hingga tanggal 14 November 2022.
BPS mengemban tugas melakukan pendataan tersebut berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari 2022.
Pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi.
Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.
Cakupan Pendataan Awal Regsosek adalah seluruh keluarga di 514 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk.
Pengelolaan data hasil Regsosek dilakukan dengan prinsip integritas dan interopabilitas, sehingga hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh para pengambil kebijakan.
Dengan pemanfaatan data oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa dan kelurahan, hasil Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan program-program intervensi pemerintah.
Kegiatan Regsosek pun tidak sebatas pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan.